JAKARTA, (Info Publik Solok) – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)
*Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
SKB bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri PANRB No. 1/ 2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1423-Skb.html
sumber :https://www.menpan.go.id
Tags:Related Posts
Dandim Solok Ikut Meriahkan Minangkabau Basapeda Salingka Danau Singkarak
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
Pemilu Menuju Rancangan DCT, KPU Kota Solok Koordinasikan Pencermatannya bersama Parpol
Wako Zul Elfian Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW
Tim E-Scout Putri Kota Solok Tembus Semifinal Turnamen MLBB Kwarda Pramuka Sumbar