Solok, (InfoPublikSolok) – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Untuk memastikan proses pencermatan berjalan sebagaimana mestinya, KPU Kota Solok lakukan koordinasi langsung dengan kelimabelas partai politik (Parpol) Cabang Kota Solok yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024, Jumat (29/9) pagi bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok.
Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Solok, Abdul Hanan menyampaikan tahapan pencermatan rancangan DCT akan berakhir pada 3 Oktober mendatang.
“Pada masa pencermatan rancangan DCT yang perlu diperhatikan adalah terkait penggantian Bakal Calon berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Keputusan KPU No. 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap,” jelasnya membuka rapat.
Ketua Divisi Teknis dan Hupmas, Tomi Farto, menerangkan lebih rinci tahapan DCT. Setelah masa pencermatan rancangan DCT, akan ada verifikasi administrasi dari tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023, kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023, penyusunan DCT tanggal 24 Oktober sampai 2 November. “DCT ditetapkan tanggal 3 November, dan pengumuman DCT pada 4 November,” sebutnya.
Tomi juga mengungkapkan bahwa tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Solok terkait Daftar Calon Sementara yang sudah dipublikasikan ke masyarakat, “Kami tidak menerima satu pun tanggapan, baik itu secara tertulis, dari email KPU Kota Solok, ataupun website info pemilu infopemilu.kpu.go.id, sehingga tanggapan masyarakat adalah nol,” ungkapnya.
Juga disampaikan, pada masa pencermatan rancangan DCT, tidak boleh melakukan penambahan kuota pada Daftar Calon Sementara, melainkan hanya menggantikan nama calon sebelumnya dengan ketentuan berlaku.
“Selain mengganti bakal calon, sebelum 3 Oktober, calon yang pindah Parpol juga diperbolehkan selama tidak terjadi kegandaan. Kemudian calon yang pernah terpidana, harus sudah memasuki masa lima tahun ia terbebas dari tahanan. Sedangkan calon yang menjadi kepala daerah, ASN, Polri TNI, dan lain-lain harus sudah memasukkan surat keterangan pemberhentian yang asli kepada KPU. Jika tidak akan ada, maka konsekuensi tidak bisa ditetapkan ke dalam DCT,” jelas Tomi.
Lebih lanjut, KPU dapat menggagalkan calon DCT dalam empat hal, yaitu jika calon meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran kampanye, atau terbukti melakukan tindak pidana berupa pencantuman dokumen palsu atau tindak pidana lainnya, dan atau calon diberhentikan oleh partainya.
“Penggagalan ini sifatnya tidak mengubah nomor urut jika DCT sudah ditetapkan,” tegas Tomi.
Tags:Related Posts
Kodim Solok Laksanakan Apel Pengecekan Kesiapsiagaan dan Netralitas TNI dalam Pemilu
Kasat Binmas Polres Solok Kota Lakukan Kunjungan Sinergis ke Bawaslu
Tingkatkan Kedisiplinan dan Profesionalisme Personil, Kapolres Solok Kota Gencar Lakukan Binrohtal
Antisipasi Tawuran Pelajar, Polres Solok Kota Gencar Lakukan Patroli Malam
Semarak Milad ke-111 Muhammadiyah, PDM Kota Solok Gelar Pawai hingga Tabligh Akbar
No Responses