Info Publik Solok

Media Informasi Masyarakat Kota Solok

5 Desember 2023

Pemko Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Solok

Pemko Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Solok

Solok, (Info Publik Solok) – Pimpinan DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, Rabu (20/9).

Rapat dihadiri juga oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Syaiful. A, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemko Solok, BUMN dan BUMD, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Pimpinan Partai Politik, LSM dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam jawaban pemerintah menyebutkan, terhadap pertanyaan Fraksi Solok Adil Makmur terkait promosi kenaikan pangkat jabatan pegawai daerah yang didasarkan pada rekam jejak (track record).

“Dapat dijelaskan bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana dalam proses seleksi akan dilakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural,” jelas Dhani.

“Jadi berkaitan dengan kompetensi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan,” sampainya.

Terkait strategi dalam meningkatkan inovasi pasar terkhusus di era digitalisasi dan juga adanya kios-kios yang masih kosong dan tidak terpakai untuk menyikapinya, Wawako menjelaskan bahwa benar tingkat kunjungan ke pasar cenderung menurun khususnya kepada pedagang yang menjual kebutuhan musiman seperti pakaian, sepatu, tas, aksesoris dan lain-lain.

Hal ini merupakan fenomena global adanya pergeseran pola belanja masyarakat yaitu belanja secara langsung (konvensional) ke sistem belanja online dengan menggunakan platfom e-commerse, hal ini tidak hanya terjadi kepada pedagang-pedagang di Kota Solok tetapi juga terjadi pada pedagang-pedagang besar dan grosir seperti pasar atas Bukittinggi bahkan pasar Tanah Abang Jakarta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Daerah mencoba berinovasi dengan meluncurkan aplkasi e-Manjua, menampilkan berbagai produk unggulan UMKM Kota Solok termasuk pedagang di Pasar Raya untuk menampilkan produk-produk yang dihasilkan/ dijual namun belum maksimal karena harus bersaing dengan marketplace ternama seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain,” sampai Wawako.

Pemerintah daerah juga bekerjasama dengan Cinox Media Network untuk memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM bagaimana strategi pemasaran secara online.

Terhadap kios-kios yang kosong di Pasar Raya Solok, Pemerintah daerah selalu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin membuka usaha baru di kios yang ditinggalkan oleh pengelolanya. Pemerintah daerah melalui DPKUKM juga sedang menjajaki kerjasama dengan investor dari luar yang berminat untuk mengelola kios di pasar semi modern tentu saja dengan pola kerjasama yang menguntungkan.

Sementara itu terkait dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum secara legal formal telah diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023. Saat ini Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham sedang melakukan harmonisasi Peraturan Walikota sebagai turunan dari Perda yang akan menjadi pegangan bagi personil Satpol PP yang bertugas di lapangan.

Saat ini Satpol PP Kota Solok sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menegakkan Peraturan Daerah tetap fokus melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya yang diduga melanggar tertib hiburan yang terdapat dalam Perda Trantibum.

Sehubungan pembersihan sampah di sepanjang trotoar depan Balaikota, melalui OPD terkait akan dilakukan pembersihan secara periodik dan akan menempatkan tempat sampah pada beberapa titik di sepanjang pedestrian.

Terkait dengan penempatan petugas khusus untuk mengawasi penggunaan pedestrian di sepanjang jalan depan kantor Balai Kota Solok, Wawako menyampaikan hal tersebut kurang efektif, pedesetrian tersebut dibangun untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi tempat bagi masyarakat untuk bersantai menikmati keindahan Sawah Solok.

“Terkait dengan penyalahgunaan lokasi tersebut oleh para remaja, Satpol PP akan tetap melakukan patroli rutin di lokasi tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya untuk pelayanan lampu jalan yang masih kurang, Wawako menyampaikan Pemko Solok telah mengalokasikan untuk menambah lampu jalan pada perubahan APBD 2023. Terkait penyediaan tempat sampah yang representatif di sekitar lokasi di RT 002/ RW 05 dekat Braja Bangunan sebelah Sat Lantas Polres Solok Kota di Kelurahan Laing segera dilakukan survey ke lokasi, untuk ditindaklanjuti.

“Dapat juga kami informasikan bahwa TPS (kontainer) terdekat dari lokasi ini adalah di Simpang Lima Laing selanjutnya untuk penertiban tiang baliho di depan kantor Adira, Pandan, seperti yang disarankan Fraksi Solok Adil dan Makmur, dapat kami sampaikan bahwa tiang tersebut sampai saat ini tidak terdaftar dalam database perizinan dan juga belum menjadi objek pajak karena digunakan untuk kepentingan partai,” jelasnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek yang dikecualikan sebagai pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Oleh sebab itu, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan saran Fraksi Solok Adil dan Makmur.

Untuk keberadaan tenaga honorer yang sudah ditempatkan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru, namun kembali lagi ke OPD asal pada prinsipnya adalah atas permintaan sendiri karena tidak siapnya yang bersangkutan menjadi tenaga pendidik.

Berkaitan dengan hal tersebut yang bersangkutan juga telah menandatangani pernyataan bersedia dengan segala konsekuensi atas pengunduran dirinya yaitu tidak dapat mendaftar karena tidak terpenuhinya pengalaman dua tahun sebagaimana persyaratan untuk penerimaan PPPK.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Solok Adil dan Makmur atas apresiasi dalam dalam pelaksanaan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG). Selanjutnya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan event RSBG sehingga ke depan, penyelenggaraan event RSBG lebih terkoodinir dan memberikan manfaat yang besar bagi Kota Solok sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Kami berharap, mudah-mudahan jawaban ini dapat memenuhi harapan fraksi secara keseluruhan,” tambah Dhani.

Menanggapi pertanyaan, saran, usulan dari Fraksi Solok Bersatu dapat kami jelaskan, tentang penerangan lampu jalan, dijelaskan Pemko sudah mengalokasikan anggaran untuk penambahan tiang pada perubahan anggaran. Untuk permasalahan penumpukan sampah di lingkungan perumahan, disampaikan untuk pemungutan sampah di lingkungan perumahan kewenangan yang ada di Kecamatan. Terkait dengan semakin maraknya aksi begal yang disertai dengan kekerasan dan pencurian di Kota Solok akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Polres Solok Kota dan lebih mengaktifkan fungsi Linmas pada masing-masing Kelurahan.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa uang transpor PSM yang biasanya dibayarkan sebesar Rp200 Ribu per bulan sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas Sosial, dijelaskan bahwa pada anggaran tahun 2023 pembayaran PSM bulanan tidak dialokasikan lagi. Alokasi tersebut diganti dengan bantuan transport ke lapangan dan sudah direalisasikan untuk kegiatan verifikasi dan validasi data dengan nilai Rp75 Ribu per hari.

Terkait dengan pemetaan dan pendataan terhadap rumah masyarakat yang tidak layak huni di setiap tahunnya, diharapkan data ini menjadi rujukan dalam memberikan bantuan bedah atau bangun rumah bagi masyarakat.

Berikutnya terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan internet, Pemerintah Kota Solok akan selalu melakukan upaya peningkatan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan pemanfaatan internet, seperti judi online. Upaya tersebut berupa sosialisasi, peningkatan pengetahuan dan penanaman nilai-nilai tentang bagaimana menggunakan dan memanfaatkan internet dengan baik dan cerdas. Selain itu Pemerintah Kota juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk selalu bersama-sama mengawasi dan menyampaikan dampak buruk penyalahgunaan pemanfaatan internet ini pada masyarakat, khususnya generasi muda.

Berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik sebagian pekerjaan telah dilaksanakan, mudah-mudahan beberapa minggu ke depan progres sudah semakin meningkat. Terkait dengan penertiban lapak yang berjualan di trotoar di Jalan Ahmad Yani Kelurahan VI Suku, Satpol PP Kota Solok telah melakukan penertiban di lokasi dimaksud tanpa ada pengecualian dan tebang pilih. Masih ditemuinya satu orang pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Selanjutnya terhadap masukan dari Fraksi Adil Makmur tentang pengisian jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) diisi oleh Kepolisian atau TNI, disampaikan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, kecuali Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

“Terkait saran kepada kami terutama kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan sosialisasi mengenai pengelolaan parkir di jalan umum kepada orang-orang yang mengelola perparkiran pada saat ini. Dishub akan melaksanakan sosialisasi terhadap Juru Parkir tentang Perwako Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir dengan Kejaksaan Negeri, BKD, Inspektorat, Satpol PP dan Bagian Hukum. Semoga dengan Sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman kepada Juru Parkir, dan kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kota Solok,” terang Dhani.

Sedangkan adanya usul perampingan OPD, Dhani menyampaikan bahwa pada saat ini Pemerintah Daerah sedang melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ramping dan kaya fungsi sehingga efektif dan efisien sesuai dengan harapan Fraksi Solok Bersatu.

Terkait keluhan dari tenaga security di lingkungan Sekretariat Daerah yang telah dipihakketigakan yang berdampak pada pengurangan pendapatan tenaga security, Dhani menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tenaga keamananan dengan alih daya (outsourcing), dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat dari surat Kemenpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Sehingga penggajian tenaga keamanan dengan alih daya menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pelaksana outsourcing.

Menanggapi pertanyaan, saran, usulan dari Partai Golongan Karya tentang Belanja Tidak Terduga (BTT), belanja tersebut digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.

“Anggaran BTT awal yang telah disepakati sebesar Rp1.250,000.000, namun setelah penetapan KUA-PPAS berubah menjadi Rp259.807.900. Secara prinsip tidak ada pengurangan belanja tidak terduga dari APBD awal. berkurangnya anggaran BTT pada perubahan disebabkan karena penyesuaian dengan penggunaan BTT yang digunakan untuk keperluan tidak terduga pada SKPD yang bersifat darurat dan mendesak, di antaranya untuk Pembangunan Laydam Tebing dekat Rumah Warga di Banda Taratak Kelurahan Tanah Garam dan Pembangunan Laydam Tebing dekat Mushalla Baitus Sakinah Komplek Vilano Permai Kelurahan Nan Balimo. terhadap antisipasi bencana dapat kami sampaikan bahwa selain BTT untuk antisipasi bencana kita sudah menganggarkan pada Dinas Sosial dan BPBD,” papar Dhani.

Terhadap pandangan Fraksi Golkar terkait pembangunan Rumah Sakit Umum, Wawako menyampaikan bahwasanya saat ini sudah dilakukan percepatan. Adapun langkah-langkah percepatan sudah dilakukan antara lain rapat-rapat evaluasi secara berkala bersama kontraktor, manajemen kontruksi dan tim teknis untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan, meminta Pelaksana/ Kontraktor untuk membuat action plan sebagai panduan dalam pelaksanaan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Untuk pengadaan barang (mechanical dan electrical) mencapai total kurang lebih 40%, dan dipastikan barang tersebut sudah dipesan. Selain itu tim teknis memeriksa secara langsung ke distributor untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi,

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan pelaksanaan lanjutan pembangunan RSUD Kota Solok,” pungkas Wawako. (wh)

Tags: , ,
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.