Pemko Solok bersama Kanwil Kemenkumham Bahas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko Solok bersama Kanwil Kemenkumham Bahas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Solok, (InfoPublikSolok) – Penetapan Tarif pajak dan retribusi yang tidak dikaji dan ditetapkan secara benar, akan menghambat tumbuhnya ekonomi kawasan.

Kegiatan Asistensi ini berlangsung di ruang rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Hukum dan Hak Azazi  (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, pada 13 hingga 14 maret 2023.  Diselenggarakan oleh Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok sebagai penyelenggara kegiatan, dengan menggandeng tenaga ahli dari Kanwil Kemenkumham sebagai pelaksananya.

“Kajian Naskah Akademis PDRD diikuti oleh  pimpinan  Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, serta  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, sebagaimana ditetapkan oleh Walikota Solok selaku pemungut pajak dan retribusi daerah,” ujar Kepala Bidang Pendapatan, David Romelos.

Kemudian juga ditegaskan oleh Yeni Neli Ikhwan selaku ketua tim kajian pembuatan Naskah Akademis Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Solok, dari  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi  Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat.

“Kebijakan penetapan tarif pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya  perekonomian Kota Solok, justru akan menyebabkan munculnya ekonomi berbiaya tinggi,” jelas Yeni.

Terkait dengan hal tersebut,  Bobby Musliadi salah satu anggota tim kajian Naskah Akademis, meminta  biaya operasional sebagai dasar penetapan tarif pajak dan retribusi, perlu dihitung secara rinci dengan didukung oleh data selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Dalam penentuan tarif  pajak, tidak hanya terfokus kepada penerimaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga perlu mempertimbangkan  kemampuan masyarakat serta  kepatuhan dunia usaha dalam membayar pajak,”jelas Bobby.

“Adapun Untuk jenis retribusi jasa umum, pembebannya kepada masyarakat, maksimal 50 % dari komponen biaya, atau diberikan secara gratis jika Kepala Daerah menginginkan, Mengingat jenis retribusi ini bertujuan untuk kepentingan dan kebermanfaatan umum,” papar Eko Harianto, salah seorang anggota tim lainnya.

“Sedangkan untuk  retribusi jasa usaha karena berjalan berdasarkan prinsip komersil, minimal pembebanan tarif  jenis ini, harus mendekati balik modal atau disesesuaikan dengan harga pasar yang berlaku,” tambah Eko.

Tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan nantinya, bisa saja tidak sama dengan hasil kajian. Sebab pada akhirnya, kajian tarif ini memberi panduan kepada Kepala Daerah, yang nantinya akan menentukan kebijakan dalam penetapan tarif pajak dan retribusi.

“Akan tetapi setiap kenaikan, atau penurunan maupun keputusan supaya tetap mempertahankan tarif yang berlaku saat ini, perlu dijelaskan secara baik, dengan bersandar kepada data pendukung yang ada,” tambahnya.

Mengingat kebutuhan mendesak pelaksanaan Perda PDRD yang harus sudah diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024, Sekretaris BKD Susan Haryani, meminta segala masukan atas kajian tarif pajak dan retribusi dari tim Kemenkumham, bisa diperbaiki oleh OPD terkait dalam dua hari. (rfk)

Tags: , , , ,