Info Publik Solok

Media Informasi Masyarakat Kota Solok

29 November 2023

Pendaftaran Calon Panwascam Dibuka Mulai Tangal 21 September

Pendaftaran Calon Panwascam Dibuka Mulai Tangal 21 September

Kota Solok, (InfoPublikSolok) – Bawaslu Kota Solok telah membuka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 21 September 2022.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan didasarkan pada Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 169/KP.01/K.SB/2022 tanggal 11 September 2022 Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 352/KP.01//K1/09/2022 tanggal 10 September 2022 tentang Pembentukan PanwasluKecamatan dalam rangka Pemilihan umum Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solok yang sekaligus sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Triati, S.Pd menyatakan bahwa sampai hari ke-3 jumlah calon anggota Panwascam yang telah mendaftar sebanyak 19 orang.

Jumlah Calon Panwascam Yang Telah Mendaftar Calon Panwascam Kecamatan Lubuk Sikarah Calon Panwascam Kecamatan Tanjung Harapan
Sampai Hari Ke 3 Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
Tanggal : 23–09–2022 6 orang 6 orang 6 orang 3  orang
Jumlah 11 orang 10 orang

“Kita masih membuka pendaftaran sampai tanggal 27 September 2022. Untuk hari Sabtu dan Minggu (24 dan 25 September) Kantor Bawaslu Kota Solok tetap buka untuk melayani dan menerima pendaftaran calon anggota Panwascam dari pukul 09.00 – 17.00 WIB. Jadi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan datang ke Kantor Bawaslu Kota Solok di Banda Panduang,” sampai Triati, Jumat (23/9/2022).

Bawaslu Kota Solok memanggil putra-putri terbaik untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dibutuhkan 3 (tiga) orang Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan 3 orang Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan.

Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 056/KP.01/K.SB-19/09/2022. Berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kota Solok yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Kantor Bawaslu Kota Solok Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok-Provinsi Sumatera Barat atau melalui WhatsApp (WA) 082171252312 (Meli Novri Yanti, S.Sos) dan 085274232121 (Dicky Priyudi, S.Kom). (si)

 

Tags: , , ,
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.