Pengawasan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

Pengawasan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

Solok, (InfoPublikSolok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok bersama Panitian Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan laksanakan fungsi pengawasan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di seluruh Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Solok, Sabtu (28/1).

Pada kegiatan ini, tim pengawasan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, Rafiqul dan Meli bersama dengan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Tanjung Harapan (6 Kelurahan).

Berikutnya tim kedua, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, Agustin Melta dan Dicky Priyudi bersama dengan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah (7 Kelurahan).

Anggota Bawaslu Kota Solok Divisi Pencegahan Budi Santosa menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (a) angka 2 Peraturan Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Pantarlih, yakni petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

“Kita diberikan amanat oleh peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” jelas Budi.

“Upaya pencegahan yang kita sampaikan kepada KPU Kota Solok beserta jajaran PPK dan PPS, melalui imbauan untuk melaksanakan pembentukan Pantarlih secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih dan membentuk Pantarlih sesuai jadwal dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024,” sambung Budi.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memastikan Pantarlih yang dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih berjumlah satu orang untuk setiap TPS dan memastikan Pantarlih tidak berasal dari pengurus dan/atau anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Kemudian memastikan dalam pelaksanaan tugas, Pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

KPU Kota Solok melalui PPS membuka pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26 – 31 Januari 2023. Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.

Seluruh warga Kota Solok yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok. (si)

Tags: ,