Jakarta, (Info Publik Solok)- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19 kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.
Syarat Terbaru Perjalanan Udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
– Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
– Kartu vaksin (vaksinasi dosis lengkap) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar Kabupaten atau antar Kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib :
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. (eg)
*sumber : https://indonesiabaik.id
Tags:Related Posts
Semarak Kemerdekaan di Dinas Kesehatan Kota Solok
HUT RI ke-77: Pemko Solok Ikuti Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara Secara Virtual
Sidang Tahunan MPR RI: DPRD Kota Solok Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden secara Virtual
ASN Kemenag Kota Solok Ikuti Upacara HUT RI ke-77 di Lapangan Merdeka
BNPB Setujui BPBD Kota Solok Naik Status menjadi Klasifikasi A