Solok, (InfoPublikSolok) – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret mengadakan Seminar online tentang Pengelolaan Arsip Statis melalui Aplikasi Zoom Metting. Acara ini diikuti oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok Wadirman, beserta jajaran, secara daring yang bertempat di studio mini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, Rabu (16/9/2020).
Pelaksanaan Webinar Pengelolaan Arsip Statis ini dibuka oleh Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret, Dr. Bandi M, Si., Ak. “Sangat pentingnya arsip statis sebagai bukti sejarah serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik karena itu Webinar Kearsipan Pengelolaan Arsip Statis ini dilaksanakan,” ucap Bandi dalam sambutannya.
Sementara itu dalam laporannya Yani Maryudiasti, S.Sos kepala UPT Kearsipan Universitas Sebelas Maret menyampaikan “Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip serta menjaga autentisitas maupun integritas arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip dan sebagai pertanggung jawaban nasional,” ungkapnya.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa Pengelolaan arsip statis meliputi kegiatan akuisisi arsip statis, pengelolaan arsip statis, preservasi arsip statis dan layanan arsip statis. Oleh karena itu pengelolaan arsip statis sangat penting dalam rangka penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah dari pencipta arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Yani.
“Pengelolaan arsip statis merupakan salah satu upaya penyelamatan warisan budaya yang menjadi memory kolektif bangsa. Tujuan pengelolaan arsip statis yakni untuk menjamin ketersediaan arsip yang auntentik, utuh dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin informasi pada arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga, menjamin pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai perundang-undangan, menjamin keselamatan pelindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat, menjamin keselamatan asset dan menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban,” ujar Drs. Azmi, M. Si Direktur Kearsipan Pusat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan materinya saat menjadi Narasumber dalam Webinar tersebut.
“Arsip Arsip statis yaitu arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip tetapi memiliki nilai guna sejarah dan disimpan selamanya di lembaga. Proses Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi arsip (penarikan arsip pada bidang atau lembaga), Pengelolaan arsip (Pemisahan arsip dari arsip dan non arsip, Preservasi arsip (melestarikan informasi dan fisik arsip) dan Akses arsip (Layanan kearsipan),” jelas Azmi.
Lebih lanjut Azmi mengungkapkan “Pengelolaan arsip statis berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan Negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan Negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa,” ungkapnya mengakhiri materi. (jij)
Tags:Related Posts
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK
Wawako Solok: DPPKB Merupakan Garda Terdepan Pencegahan Stunting
Dua Program Inovasi Unggulan Sumbar Masuk Penilaian Tahap Akhir IGA 2023
Sosialisasi Pengumpulan Data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)