Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda di Kelurahan Koto Panjang

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda di Kelurahan Koto Panjang

Solok, (InfoPublikSolok) – Dalam rangka menciptakan budaya tertib hukum di tengah masyarakat terkait dengan berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Koto Panjang, Kamis (16/2/2023).

Penyuluhan hukum ini berupa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, diikuti oleh Ketua RT, RW, LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Kelurahan Koto Panjang.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Koto Panjang tersebut dibuka oleh Lurah Kota Panjang, Jimmi Muhara, SH, kemudian dilanjutkan penyampaian materi penyuluhan oleh Anggota DPRD Kota Solok, Hendra Saputra, SH, dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Nova Elfino selaku narasumber.

Dalam materinya, Anggota DPRD Kota Solok, Hendra Saputra menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Solok ini adalah hasil dari kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok, Untuk itu sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah ataupun DPRD untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.

“Penyuluhan hukum dan ini sangat bermanfaat sekali untuk bapak/ibu, karena jangan nanti waktu Perda ini dilaksanakan, tidak ada alasan mengatakan kita tidak tahu, makanya Penyuluhan Hukum ini kita adakan di masing-masing kelurahan menjadi pengetahuan bagi kita bersama dan bisa digunakan untuk menjaga ketertiban yang ada di Kelurahan Koto Panjang khususnya,” jelas Hendra.

“Dulu ada Perda tentang Penyakit Masyarakat, Pemerintah Daerah tidak bisa mengeksekusi dari Perda tersebut, karena di dalam pasal-pasalnya belum mempunyai kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan oleh pihak penegak hukum, makannya digabungkanlah menjadi Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda ini dibuat oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta telah diharmonisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan secara utuh untuk masyarakat Kota Solok,” harapnya.

Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian antara lain terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memilki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiataan usaha yang mengganggu ketertiban masyarakat, yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok serta diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait  dengan berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini menjadi pendukung visi dan misi kepala daerah yaitu menjadikan Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Nova Elfino mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah berjala kurang lebih 2,5 tahun. Berkat sosialisasi dari tahun ke tahun melalui OPD terkait di Kelurahan dan Kecamatan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sudah bisa dikatakan jauh berkurang. Kota Solok menjadi salah satu kota layak anak di Indonesia.

Nova mengatakan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, perangkat kelurahan, dan masyarakat serta lembaga-lembaga di bidang perlindungan  Perempuan dan Anak

“Melalui penyuluhan hukum ini, diharapakan kepada masyarakat Kota Solok agar dapat mengenali tanda-tanda kemungkinan anak menjadi korban kekerasan dan dapat melaporkannya kepada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak,” pungkasnya. (va)

Tags: , ,