Bukittinggi, (InfoPublikSolok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kab./Kota, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sumatera Barat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi dari tanggal 27 s.d 28 Juli 2020.
Kegiatan yang mengakat tema “Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah” tersebut, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Suharman. Dengan menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. DR. Zainul Daulay, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Amru Wahid Batubara, S.H., M.H.
Suharman dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin harus sesuai dengan hak dan kewajibannya secara proporsional dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur sesuai dengan iklim transparansi agar masyarakat benar-benar mendapatkan jaminan keadilan sebagai hak konstitusionalnya,” jelasnya.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum di APBD dan turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentukan Perda tentang Bantuan Hukum.
Prof. Zainul dalam pemaparannya menyampaikan “Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam rangka akses keadilan mempunyai peluang yang besar untuk ditingkatkan dilihat dari kerangka hukum yang tersedia dan komitmen pemerintah, namun demikian mempunyai tantangan yang besar bila dilihat dari kesadaran hukum masyarakat dan dukungan dana yang tersedia baik APBN maupun APBD,” paparnya.
Sementara itu, Amru dalam materinya menjelaskan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagai cara perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
“Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Selain itu, penerima bantuan hukum juga dapat berasal dari anak, penyandang disabilitas, perempuan, penduduk lanjut usia, tenaga kerja indonesia, atau orang atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan konteks daerahnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amru.
Lebihlanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan Pemberi Bantuan Hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Solok diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Walikota Solok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Syarat Teknis Kerjasama dan Besaran Biaya Administrasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (mr).
Tags:Related Posts
Dandim Solok Ikut Meriahkan Minangkabau Basapeda Salingka Danau Singkarak
Wako Zul Elfian Sampaikan Apresiasi Gelaran RSBG 2023 Berjalan Sukses
Pemilu Menuju Rancangan DCT, KPU Kota Solok Koordinasikan Pencermatannya bersama Parpol
Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Percepat Masa Tanam, Babinsa Dampingi Warga Lakukan Penanaman Bibit Padi