Solok (MC Kota Solok) – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok adakan bimbingan teknis manajemen usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan asongan di aula Dinas setempat Jl Syamsu Tulus Kelurahan Nan Balimo Kota Solok,Rabu (21/2). Kegiatan yang dibuka Kadis Perdagangan,Koperasi dan UKM diikuti 50 orang peserta berasal dari Pedagang kaki lima ,pedagang keliling/asongan yang berjualan di Kota Solok dengan nara sumber SetyawanWidyaswara Dinas Perindag Propinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Drs.Dedi Asmar dalam pengarahannya menyampaikan Bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana menjalankan usaha dengan baik terutama dalam mengelola manajemen keuangan, disamping menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan berbasis kepada penerapan manajemen usaha di masing-masing pedagang, Juga sebagai sarana informasi serta memberikan masukan dalam penetapan aturan-aturan tentang pembinaan dan penataan yang akan dilaksanakan terhadap PKL khususnya dengan berpedoman kepada ketetapan pemerintah. “Para peserta untuk lebih pro aktif, dan memanfaatkan Bimtek ini untuk menambah ilmu pengetahuan sebab selama ini manajemen belum berjalan dengan baik”,kata Kadis lagi.
Sementara itu Setiawan menyampaikan PKL dan pedagang keliling yang hadir pada bimtek ini bisa dikategorikan pedagang informal, dimana belum mempunyai perizinan dan mobilitas tidak menetap. Selanjutnya menurut nara sumber, lebih dari 60 % dari total angkatan kerja di Indonesia tercatat sebagai pekerja informal. Sedangkan dari sisi perkembangan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menyatakan bahwa sektor informal mampu menyumbang pendapatan negara sekitar 30% sd 40% dari PDB.
Selanjutnya Setyawan mengharapkan agar PKL dan pedagang keliling bisa berusaha dan mendapatkan kenyaman dalam berdagang maka salah satu faktor yang dapat mewujudkan hal tersebut yaitu dengan berperan aktif terhadap program pemerintah terkait regulasi dan aturan khususnya dalam hal penataan lokasi dan tempat berjualan. Pada prinsipnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berusaha memakai fasilitas umum namun harus mentaati aturan yang berlaku,” kata Setiawan. (da)
Tags:Related Posts
Smart Irrigation di Kota Solok, Alat Irigasi Pintar untuk Membantu Petani
Taruna Latsitardanus XLIII Lakukan Analisis Digitalisasi Pasar Kuliner Khas Kota Solok
Penilaian PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
Peserta Latsitardanus Tanam Bunga Krisan di Kawasan Agrowisata Batu Patah Payo
Workshop Pengolahan Pangan Lokal Non Beras Non Terigu