Solok, (InfoPublikSolok) – Guna memudahkan pengumpulan dan pemanfaatan data, Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika mengadakan bimbingan teknis pengelolaan satu data Kota Solok di aula Bappeda pada Kamis, (30 /07/2020).
Berhubung masih dalam keadaan pandemi kegiatan bimbingan teknis diadakan untuk jumlah peserta yang terbatas. Peserta yang ikut bimbingan teknis kali ini adalah kasubag program dari seluruh OPD di Pemerintahan Kota Solok. Sebelum acara dimulai pelaksana meminta seluruh peserta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lusya Adelina membuka pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan satu data. Dalam sambutannnya Lusya menyampaikan bahwa data ada di sekitar kita, dan setiap saat kita berkutat dengan data. Namun permasalahannya setiap kita butuh data, data tidak ditemukan. Hal ini terjadi karena data tidak terdokumentasi dengan baik.
Lebih lanjut Lusya memaparkan bahwa setiap OPD memproduksi/menghasilkan data namun hanya disimpan dan digunakan sendiri. Menjawab permasalahan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data.
“Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghaslkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk,” papar Lusya.
Untuk memudahkan OPD dalam menginput data, dan memudahkan pengguna data untuk memperoleh data. Dinas Kominfo pada saat ini telah membangun aplikasi Portal Satu Data (Porsada). Aplikasi ini diharapkan dapat mewujudkan satu data Kota Solok yang mudah diakses dan dibagipakaikan.
Turut hadir pada kesempatan ini, Aan Subrata Kasi IPDS Badan Pusat Statistik Solok yang memaparkan tentang data. Data dapat dibedakan menjadi dua yaitu data kuantitatif dan data kualitatif. Selanjutnya secara garis besar data juga dikelompokkan kedalam data sektoral dan data statistic dasar.
“Data statistik dasar adalah data yang dikelola oleh BPS sedangkan data sektoral yaitu data yang dihasilkan oleh masing masing instansi atau unit penyelenggara kegiatan,” sampai Aan.
Kegiatan bimbingan teknis pengelolaan satu data dilanjutkan dengan panduan penggunaan aplikasi Porsada. Programer Dinas Kominfo Roni Priatama, menjelaskan kepada seluruh peserta tentang bagaimana mengoperasikan aplikasi Porsada ini. Selanjutnya acara ditutup dengan tanya jawab dengan peserta tentang penggunaan aplikasi maupun hal lain yang terkait dengan data. (Eg)
Tags:Related Posts
Bangun Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana, Kota Solok Gelar Simulasi Penyelamatan dan Evakuasi
Pengurus Pusdiklatcab dan Korps Pelatih Pramuka Kota Solok Resmi Dilantik
BASIKAMEH, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Arsip
Verifikasi Lapangan KLA 2022: Masa Depan Kota Solok adalah Anak-Anak
Wujudkan Tertib Pengelolaan Arsip Melalui Audit Kearsipan