Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Menuju Normal Baru

Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Menuju Normal Baru

Jakarta, (InfoPublikSolok) – Kementerian PPN/Bappenas merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru, hidup berdampingan dengan Covid-19. Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat adalah: 1) penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); 2) pengurangan PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona; 3) Penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat; dan 4) Review pelaksanaan pengurangan PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas. Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan pengurangan pembatasan sosial.

Pengurangan PSBB harus memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt < 1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, penularan virus telah terkendali. Kriteria kedua adalah Sistem Kesehatan, yaitu rasio jumlah tempat tidur rumah sakit untuk perawatan Covid-19 dibandingkan kasus covid-19 yang memerlukan perawatan lebih besar dari 1,2. Sistem kesehatan mencakup tenaga kesehatan, peralatan, dan tempat tidur, mampu menangani peningkatan kasus Covid-19 ≥ 20 persen dari kapasitas saat ini. Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya jumlah tes per 1 juta penduduk ≥ 3.500. Jumlah total tes lab harus dilaporkan setiap hari dan threshold masing-masing provinsi berbeda.

Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan pengurangan PSBB. Namun demikian, penerapan protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap diterapkan secara ketat. Pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali.

“Jika Rt <1 dan penurunan kasus yang diikuti dengan pengurangan PSBB, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan. Oleh karena itu, masyarakat akan menuju Normal Baru beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19 atau kasus Covid-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil. Penerapan Normal Baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Beberapa hal penting perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, penerapan disiplin tinggi dalam implementasi protokol kesehatan Covid-19 seperti hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing, pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial. Kedua, proses adaptasi dengan kehidupan Normal Baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan Covid-19, optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol Covid-19 secara konsisten. Kementerian PPN/Bappenas juga akan meluncurkan Dashboard Nasional Menuju Normal Baru di covid.bappenas.go.id yang akan diperbaharui secara harian untuk memantau perkembangan kasus sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi berkala terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas menggelar Konferensi Pers Perumusan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada Kamis (21/5) melalui konferensi video. Konferensi pers yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan menghadirkan WHO Representative to Indonesia Dr. N. Paranietharan dan Tim Pakar Modeling Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 dr. Panji Fortuna Hadisoemarto tersebut bertujuan untuk semakin mematangkan rumusan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19, menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran Covid-19, serta menentukan kebijakan pengurangan pembatasan sosial. (Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Tags: , , , , , , , , , , ,