Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 Ranperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 Ranperda Menjadi Perda

Solok, (Info Publik Solok) – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rabu (30/11).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Asisten Sekda, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok serta undangan lainnya.

Wako Zul Elfian Umar dalam pendapat akhir terhadap tiga Ranperda mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kepada dua hal yaitu Pertama, menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Kedua, melaksanakan kewenangan sebagaimana dimuat dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat, telah melalui tahapan yang sangat panjang mulai dari proses perencanaan melalui penetapan DPRD yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah atau yang kita kenal dengan Propemperda.

Selanjutnya proses penyusunan naskah akademik dan penyusunan rancangan oleh SKPD pemrakarsa. Naskah akademik dan rancangan Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Terakhir proses pembahasan oleh Badan Anggaran, Komisi-komisi dan Panitia Khusus di lembaga yang terhormat ini.

“Dengan demikian kita sangat berharap kehadiran regulasi baru ini, akan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban umum,” harap Wako.

Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah termasuk Rancangan Perda inisiatif DPRD wajib diharmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM. Selanjutnya juga harus melalui tahapan evaluasi atau fasilitasi yang dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dengan semakin banyaknya pihak yang berkontribusi dalam melahirkan sebuah regulasi diharapkan kualitasnya akan semakin baik dan sempurna, sehingga Peraturan yang dilahirkan akan berhasil guna dan berdaya guna, namun di sisi lain, panjangnya proses yang harus dilalui juga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

“Berdasarkan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara DPRD, syukur alhamdulillah pada prinsipnya telah dapat menyetujui tiga Ranperda tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya dengan masukan atau saran yang akan menjadi bahan penyempurnaan, sebelum kita kirimkan ke Gubernur untuk proses selanjutnya,” jelas Wako.

“Untuk Perda APBD akan kita sampaikan untuk proses evaluasi, sedangkan untuk dua Perda lainnya setelah persetujuan bersama ini, tinggal permintaan nomor register sebelum kita undangkan dalam Lembaran Daerah,” kata Wako.

Wako Zul Elfian mengakui selama dalam proses pembahasan di Badan Angaran, di Komisi-komisi atau di Panitia khusus terdapat banyak dinamika, proses tanya jawab, perbedaan pendapat dan lain sebagainya.

“Tentunya semua itu tidak lain adalah dalam rangka mendapatkan kata sepakat dalam merumuskan sebuah norma ataupun narasi sebagai wujud nyata dari rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kota Solok yang kita cintai ini,” lanjut Wako.

Wako mengucapkan terima kasih atas segala masukan, saran ataupun harapan yang disampaikan anggota dewa selama pembahasan di tingkat pansus terhadap Ranperda, ketentraman dan ketertiban umum dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal daerah pada PT.BPD Sumatera Barat dan di tingkat komisi serta Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Kepada Kepala Perangkat Daerah yang secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang membidangi urusan pemerintahan khusus di bidang ketertiban Umum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Wako meminta agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota yang diperlukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga dapat pula sesegeranya melaksanakan penegakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat kita sesuai dengan amanat Peraturan Daerah ini.

Mengingat Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum akan sangat berpengaruh atau berdampak besar terhadap masyarakat, maka kami harapkan seluruh stakeholder terkait kiranya dapat menyosialisasikan Peraturan Daerah ini, dalam setiap kesempatan dan mohon dukungan dari rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Kita tidak ingin ada resistensi dari masyarakat dan badan usaha dengan alasan ketidaktahuan, karena ada prinsip hukum “fictie” yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu, apabila peraturan perundangan-undangan telah diundangkan. Begitu juga dengan Badan Keuangan Daerah terkait dengan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Sumatera Barat, kiranya dapat dilakukan kajian yang matang di masa yang akan datang, terutama besaran penyertaan modal yang dapat kita alokasikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” imbuhnya.

Sebelum kami mengakhiri sambutannya, Wako menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan tiga Ranperda ini, terutama kepada seluruh anggota DPRD Kota Solok yang telah memberikan kontribusi yang sangat berharga. (*)

Tags: , ,