Solok, (InfoPublikSolok) – Kantor Kementerian Agama Kota Solok melakukan penandatanganan kontrak pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bertempat di aula Kantor Kemenag, Senin (9/1).
Penandatanganan dokumen kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag, Oma Fahmi dengan Direktur CV. Arista Consultant, Rita disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Zulkifli, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam. Momen ini dimanfaatkan untuk pemberian arahan dari Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Solok selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penandatanganan kontrak pembangunan gedung tambahan di KUA Tanjung Harapan ini turut disaksikan oleh seluruh pejabat dan ASN. “KUA Tanjung Harapan merupakan milik kita Kantor kementerian Agama, khususnya Kota Solok, jadi tidak ada ASN yang tidak tahu dengan pembangunan kantor KUA Kecamatan Tanjung Harapan,” ujar Plt. Kepala Kementerina Agama, H. Zulkifli.
“Secara administratif ada kepanitiaannya dengan PPK, Oma Fahmi, Pejabat Penggadaan, Chairunnas, namun secara keseluruhan ASN memantau, saat kita memantau ada kelemahan, kita bisa memberikan masukan,” lanjutnya.
Kakankemenag juga berpesan kepada penyedia agar mengerjakan proyek ini sebaik mungkin sehingga waktu bulan Juli 2023 semua telah final. “Bangunlah komunikasi yang baik dan kolaborasi dalam melaksanakan pembangunan kantor KUA ini,” pesannya.
Terakhir, H. Zulkifli mengharapkan disaat akan dimulai pembangunan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Koramil, Camat, Lurah dan Ketua Pemuda di daerah kantor KUA dibangun. Menurutnya semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kantor KUA Kecamatan Tanjung Harapan harus bisa memahami regulasi.
“Terima kepada semua pihak yang telah melaksanakan proses demi proses sehingga hari ini telah melaksanakan penandatanganan kontrak,” tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kasubbag TU, H. Emil Isra, Kasi Bimas Islam, H. Adrinoviyan, Kasi PHU, Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikarah. PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia penggelola dan Pihak CV. Arista Consultant. (helda)
Tags:Related Posts
Pendidikan Demokrasi Praktis Melalui Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah
Kampanye Serentak Mandatory Halal dan Sertifikasi Halal di Kota Solok
Wawako Ramadhani Resmikan Pemakaian ATM Beras Masjid Agung Al Muhsinin
Wako Zul Elfian Terus Dorong Proses Pengembangan BMT Berbasis Masjid
Kasi PD Pontren Lakukan Monev Ujian MDTA se-Kota Solok