Solok, (InfoPublikSolok) – Sebanyak 679 botol minuman keras beragam merek dimusnahkan pihak Polres Solok Kota, Selasa (10/1/2022). Miras tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi pekat tahun 2022 di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Pemusnahan Miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan turut disaksikan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar serta unsur Forkompinda Kota Solok. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara menuangkan ke dalam ember dan dibuang ke sungai.
Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, selain 679 botol minuman keras, Polres Solok Kota juga mengamankan 4 jerigen minuman tradisional jenis tuak. Minuman-minuman tersebut diamankan dari sejumlah warung dan lokasi penjualan minuman keras.
“Miras yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi Pekat Singgalang 2022, sudah berkekuatan hukum tetap. Sebenarnya ada kurang lebih 1000 botol, namun selebihnya telah digunakan untuk keperluan penyelidikan hingga pemeriksaan,” beber Kapolres Solok Kota.
Tags:Related Posts
Sosialisasi Program Sanitasi Masyarakat di Simpang Rumbio
40 Focal Point OPD Ikuti Pelatihan Penganggaran Responsif Gender
Reses di Kelurahan Simpang Rumbio, Anggota DPRD Tampung Aspirasi Warga
Wako Solok Hadiri Silaturahmi Dharmayukti Karini se-Sumatera Barat di Kubuang Tigo Baleh
Sambut Ramadhan 1444 H, Keluarga Besar SDN 06 Tanah Garam Gelar Makan Bajamba