Solok, (InfoPublikSolok) – Bawaslu Kota Solok menjambangi dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Solok setelah sekian lama direncanakan untuk bisa duduk bersama, dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (22/6/2022).
Hadir lengkap, tiga orang pimpinan Bawaslu Kota dan lima pimpinan KPU Kota, pembahasan yang ringan-ringan, namun diharapkan akan bisa menjadi langkah awal perbaikan dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu ke depannya.
Bermula dari tugas yang diemban oleh Bawaslu kab/kota sebagaimana yang tertera pada pasal 101 (g) UU 7/ 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu tugas Bawaslu kab/kota adalah mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelengggaraan Pemilu di wilayah kab/kota.
Dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 3 tahun 2022, yang menandai bahwa tahapan telah dimulai, maka dengan sendirinya tugas pengawasan sebagaimana yang tertuang di pasal 101 tersebut sudah menjadi tugas Bawaslu Kota Solok.
Sehingga konsep dari pengawasan itu sendiri menjadi bagian yang perlu untuk didiskusikan dengan KPU Kota Solok. Intinya adalah bagaimana kemudian sosialisasi baik yang dilakukan oleh KPU ataupun Bawaslu akan bisa menyentuh setiap kalangan masyarakat hingga tingkat grass root sebagai bentuk pendidikan politik. Hak masyarakat untuk mendapat pemahaman tentang pelaksanaan Pemilu dan juga pengawasan partisipatif, diupayakan semaksimal mungkin.
Hal yang utama dengan koordinasi tersebut adalah membangun sinegritas di antara dua lembaga yang sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu namun memiliki tugas yang berbeda.
Semangat yang dibangun adalah agar semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan tentu juga dengan benar, sekaligus diharapkan akan mampu membangun hasil Pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
Moment itu terekam saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok mengunjungi Kantor KPU Kota Solok dalam rangka melakukan koordinasi terhadap pengawasan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Masing-masing pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, mulai dari Ketua Bawaslu Kota Solok Triati yang didamping anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan Budi Santosa dan Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H. beserta anggota KPU Kota Solok Ilham Eka Putra, Jonnedi, Arif Santoso dan Susi Kartikawati.
Pada kesempatan itu Triati menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pengawasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sebagaimana amanat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana Bawaslu kab/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kab/kota, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kab/kota.
Melalui momentum itu Bawaslu mengajak KPU Kota Solok untuk saling bersinergi dan berkoordinasi secara terus-menerus, baik dengan lembaga/instansi terkait dan juga dengan peserta Pemilu 2024.
Sinergi dan koloborasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Solok.
“Melalui momentum ini kita mengajak kawan-kawan di KPU untuk selalu bersinergi dan berkoordinasi selama melaksanakan tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang, tidak hanya dengan sesama penyelenggara, namun sinergi dan koloborasi juga perlu diperkuat dengan instansi/stakeholder terkait dan juga peserta pemilu,” ungkap Triati disela pertemuan tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H menyambut baik kedatangan Bawaslu dan rombongan, dan Asraf juga menyebutkan bahwa KPU Kota Solok saat ini sedang menunggu perencanaan program dan anggaran Pemilu serta PKPU yang mengatur hal tersebut.
“Selamat datang kepada ketua dan anggota Bawaslu Kota Solok, kami dari KPU Kota Solok siap untuk bersinergi dalam mensukseskan penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, dan saat ini kami sedang meninggu terkait program dan anggaran serta PKPUnya,” jelasnya,
Lebih lanjut Ia menjelaskan tahapan awal yang akan dilaksanakan adalah pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang dijadwalkan 19 Juli-13 Desember 2022. Setelah itu akan menyusul tahapan berikutnya yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“KPU Kota Solok berharap koordinasi ini menjadi momentum yang baik untuk secara bersama-sama mewujudkan suksesnya Pemilu 2024 di Kota Solok,” tutupnya. (si)
Tags:
Related Posts
Kajian Dhuha di Kota Solok, Ustad Abdul Somad Bekali Taruna Latsitardanus dengan Lima Nasihat
Taruna Latsitardanus XLIII Terapkan IoT Bidang Pertanian di Sawah Solok
Tugu Latsitardanus XLIII Kota Solok Mulai Dibangun
Taruna Latsitarda XLIII Kolaborasi dengan Baznas untuk Bedah Rumah
Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media