Solok, (InfoPublikSolok) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok mengadakan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 terkait Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun & Mekanisme Pelaporan Limbah B3 secara Elektronik, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Rabu, (15/12).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wati Hatimah, SP, MM selaku Kepala Seksi Pemantauan dan Penataan Lingkungan pada Bidang Lingkungan Hidup DLH Kota Solok. Dijelaskan, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau yang disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak dan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dedi Harian, ST dari DLH Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh peserta sosialisasi yang memiliki dokumen perizinan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) di Kota Solok, di antaranya, RSUD Banda Panduang, RSUD M. Natsir, RS Permata Bunda, PT. BMS, RSIA Ananda, RST Solok, PT. Elang Perkasa, SPBU Banda Panduang, SPBU KTK, SPBU Pandan, Labor, Hotel Taufina, Mami Hotel, PT PLN Rayon Solok, PT. Suka Fajar, BBI Laing, RPH (Rumah Potong Hewan), IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Regional Solok.
Dalam materinya narasumber menjelaskan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. “Apabila terkait dengan air limbah, maka diperlukan kajian mengenai air limbah dan perlu melakukan pelaporan sehingga tetap dilakukan registrasi pada aplikasi elektronik Simpel dan Siraja Limbah,” jelasnya.
Menimbang dari Peraturan Menteri LHK Nomor 87 tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Bahwa informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, diberikan dalam bentuk pelaporan yang disampaikan antara lain dalam bentuk elektronik. Bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang Lingkungan Hidup, sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meluncurkan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL). Dengan sistem ini diharapkan mekanisme pelaporan lingkungan perusahaan bisa berjalan lebih cepat, efisien dan akuntabel.
Sistem pelaporan elektronik SIMPEL adalah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, cukup lapor online disertai file attachment pendukung. Satu lagi kelebihan yang diberikan yaitu dengan mendaftar di SIMPEL, maka otomatis terdaftar di Siraja Limbah Online.
Siraja Limbah Online merupakan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan atau tembusan laporan pengelolaan Limbah B3 dari para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan Limbah B3 berupa pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, uji coba pemanfaatan, pemanfaatan, uji coba pengolahan, pengolahan, penimbunan, dan laporan dumping (pembuangan) Limbah B3. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, cukup menggunakan akun SIMPEL.
SIMPEL KLHK juga menjadi sistem penilaian dan evaluasi kinerja perusahaan yang termasuk dalam kriteria PROPER. Tahun 2019 merupakan tahun pertama dilakukannya penilaian PROPER menggunakan sistem pelaporan elektronik SIMPEL. (np)
Tags:Related Posts
Tim Penyusun Lakukan Penyampaian Laporan Akhir Dokumen IKPLHD
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK
Wawako Solok: DPPKB Merupakan Garda Terdepan Pencegahan Stunting
Dua Program Inovasi Unggulan Sumbar Masuk Penilaian Tahap Akhir IGA 2023