Solok, (InfoPublikSolok) – Bertempat di Ruang Pertemuan D’Relazion Restaurant (Lantai 2), Jln Dr. Hamka No. 9 Lukah Pandan-Kota Solok, KPU Kota Solok menggelar acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 dengan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (5/5).
Hadir dalam acara ini Ketua KPU Prov. Sumatera Barat sebagai nara sumber, KPU Kota Solok beserta jajaran, Ketua Panwaslu Kota Solok, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa tujuan pertemuan hari ini adalah menyatukan pandangan tehadap proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019.
“Kita tidak ingin ada anggota partai politik atau warga masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam data pemilih Pemilu 2019,untuk itu kita harapkan seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Solok agar secara bersama-sama melakukan pengecekan, apakah seluruh anggotanya telah di coklit oleh pantarlih’ ujar Budi.
Ketua KPU Prov. Sumatera Barat Amnasmen dalam paparan materinya menyatakan bahwa penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan yang sangat penting, agar nantinya tidak ada permasalah tentang data pemilih pada Pemilu 2018.
“Kita mengajak kepada seluruh yang hadir agar betul-betul serius mengawal proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih dari tanggal 17 April – 17 Mei 2018,kita masih punya waktu yang cukup untuk melakukan pemantauan terhadap pantarlih yang bertugas dilapangan,pastikan bahwa seluruh rumah yang ada di Kota Solok telah dikunjungi oleh pantarlih dan dilakukan coklit data pemilih” imbaunya.
Harapannya Kepada partai politik dan seluruh pihak terkait agar dapat membantu mendukung suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Div. Perencanaan dan Data memaparkan tentang bedah Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. Pemilih harus memenuhi syarat : a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih padaharipemungutansuara,sudahkawin,atau sudahpernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d.Berdomisilidi wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el; e. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan f. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan seluruh yang hadir akan mencermati dan mengawal proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih dalam pelaksanaan coklit dilapangan. (ys).
Tags:
Related Posts
Wako Zul Elfian Umar Gelar Jamuan Makan Malam bagi Peserta Latsitardanus LXIII
Wako Zul Elfian: Aktualisasi Pancasila dalam Membangun Peradaban dan Solidaritas Bangsa
Peringatan Hari lahir Pancasila, Meneguhkan Komitmen Menjaga Persatuan dan Persaudaraan
Optimis Mengikuti IGA, Balitbang Kota Solok Lakukan Persiapan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dan Sosialisasi Anti Narkoba