Solok, (Info Publik Solok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024”, Senin (05/06) bertempat di Ruang Pertemuan D’Relation, Kota Solok.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta tim, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok serta Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Solok dan undangan lainnya.
Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd.
Dalam sambutan dan pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan bahwa acara ini sangat penting untuk seluruh pihak yang terundang terutama partai politik dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa Pemilu 2024.
“Kita akan membahas peraturan Bawaslu terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022,” jelas Triati..
“Saat ini Bawaslu Kota Solok sedang melaksanakan pengawasan tahapan pemutalkhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta pengawasan pencalonan DPRD Kota Solok yang telah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen pencalonan anggota DPRD Kota Solok, “ tambah Triati.
Acara ini menghadirkan narasumber Nurhaida Yetti, SH. MH (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) yang memaparkan materi secara umum tentang Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota,” papar Nurhaida.
Narasumber berikutnya Dr. Otong Rosadi, SH. MH (Dosen UNES & UNILAK, TA Pemko Bukittinggi, dan TA Komisi I DPRD Sumatera Barat) memaparkan materi “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum”.
Otong menyatakan bahwa, “Dalam setiap tahapan pemilu bisa saja muncul sengketa, dimana potensi yang besar pada tahapan : tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, tahapan daftar pemilih, daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD, DCSà DCT, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ” jelasnya.
Narasumber Dr. Aermadepa, SH. MH. C.Med (Akademisi dan Praktisi Hukum dan Pemilu) yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok memaparkan materi “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 Oleh Bawaslu Kota Solok”.
Aermadepa menyatakan bahwa, “Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dan masalah hukum pemilu meliputi : pengaturan yang transparan, jelas dan sederhana, mekanisme yang efektif dan komprehensif, bebas dan biaya wajar, kerangka hukum dan peradilan cepat, hak-hak untuk pembelaan dan mendengar dalam proses hukum, ketepatan waktu penegakkkan hukum dan keputusan (full and timely enforcement of judgments and rullings) dan konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum pemilu,” urai Aermadepa.
“Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan,” lanjut Aermadepa.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister”.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan melalui mekanisme adjudikasi (Dibentuk Majelis Adjudikasi)”, jelas Aermadepa.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.PdI. M.Pds menyatakan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu melalui tahapan : a. menerima permohonan; b. melakukan pemeriksaan permohonan; c. mempertemukan para pihak yang bersengketa; d. memeriksa bukti; dan e. Memutus”.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain, yang disampaikan secara tertulis atau secara lisan, paling sedikit memuat : a. identitas pemohon; b. identitas termohon; dan c. kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (si)
Tags:Related Posts
Workshop Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Bagian Hukum Fasilitasi FGD Penataan Aset Pemerintah Daerah
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Jadi Bapak Asuh, Ketua Baznas Kota Solok Serahkan Bantuan Anak Stunting
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK