Solok, (InfoPublikSolok) – Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng beserta Anggota DPRD, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga berdampak kepada pencemaran udara akibat debu crusher atau penggilingan batu, Selasa (5/9)
Selain anggota DPRD Kota Solok kunjungan tersebut didampingi juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Elvi Basri, Perwakilan Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.
Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng menyampaikan tujuannya turun ke lapangan yaitu salah satunya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari masyarakat. Sebelumnya masyarakat memberikan laporan bahwa di jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah saat ini terdapat aktifitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang diduga dioperasikan oleh PT. Rimbo Peraduan di atas lahan diperkirakan dengan luas 1 Ha dan diduga tidak mengantongi izin untuk mendirikan stone crusher di bekas lahan PT. Lima Prima Jaya.
Lebih lanjut Coneng menjelaskan, sebelumnya masyarakat sudah mempertanyakan izin stone crusher atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut ke pihak Pemerintah Daerah. Masyarakat menilai semenjak adanya stone crusher atau pemecahan batu di lokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu.
Selain itu lokasi aktifitas stone crusher sangat berdekatan dengan salah satu instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut.
“Masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah yang terdapat di Banda Panduang yang jaraknya sangat dekat dari lokasi,” jelas Efriyon Coneng.
“Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, kami bersama Dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri mengatakan hingga saat ini DPM-PTSP tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan Lingkar Utara atau kalumpang gurun bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT. Rimbo Paraduan maupun PT. Lima Prima Jaya.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan stone crusher terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone crusher tersebut,” jelas Elvy Basri.
Sementara itu anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, DPRD terbuka untuk segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan di wilayah Kota Solok, hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.
Terkait telah beroperasinya Stone crusher atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang, tepatnya di jalan lingkar utara Kota Solok, mereka berpendapat sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal.
Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga menghimbau kepada pelaku usaha sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi di lokasi atau sekitar stone crusher.
Untuk itu diperlukan ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok serta tidak ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dan dapat merugikan seluruh pihak. (wh)
Tags:Related Posts
Majukan UMKM, Dinas PKUKM Kota Solok Adakan Pelatihan
Tim Penyusun Lakukan Penyampaian Laporan Akhir Dokumen IKPLHD
Pengumuman Forikan Terbaik se-Sumatera Barat, Dimeriahkan Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan
Jadi Bapak Asuh, Ketua Baznas Kota Solok Serahkan Bantuan Anak Stunting
Antisipasi Stunting, TP-PKK Lakukan Pembinaan Gizi 1000 HPK