Tindak Lanjut Regsosek 2023, Koto Panjang Gelar Forum Konsultasi Publik

Tindak Lanjut Regsosek 2023, Koto Panjang Gelar Forum Konsultasi Publik

Solok, (Info Publik Solok) – Sebagai Tindak Lanjut Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 500/11017/Bangda tanggal 28 September 2022 dan Surat Telegram Polri Nomor ST/2345/X/HUK.8.1.1/2022. Badan Pusat Statistik Kota Solok Melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023, Senin (15/05).

Dalam pelaksanaannya Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solok sebelumnya telah memberikan catatan bagi ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak dapat hadir agar mengirimkan wakilnya mengingat pentingnya kegiatan ini.

Selanjutnya, kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan di aula Kantor Lurah Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang dihadiiri oleh Harnofel Putra, SE beserta tim dari BPS Kota Solok, dan Jimmi Muhara, SH, selaku Lurah Koto Panjang serta Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Koto Panjang.

Dalam kesempatan ini Jimmy Muhara memaparkan, “ Bahwa BPS telah melaksanakan Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ) pada tanggal 15 Oktober s/d 14 November 2022 ke seluruh keluarga Indonesia. Regsosek bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa/ Kelurahan,” jelas Lurah.

“ Finalisasi pada hasil pendataan Regsosek ini akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui FKP. Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat, untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. FKP merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh konsultasi di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data,” tambahnya.

Selanjutnya Harnofel Putra, SE menambahkan Data Hasil FKP akan disampaikan BPS kepada Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) pada tahun 2023.

“ Pengelompokan kesejahteraan yaitu Sangat Miskin adalah kondisi dimana seseorang sangat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan bantuan/ pertolongan dengan segera untuk keberlangsungan hidupnya. Kemudian Miskin, Miskin adalah kondisi dimana seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang dan perumahan, “ terang Harnofel.

“ Selanjutnya Rentan Miskin, Rentan Miskin adalah dimana seseorang dalam situasi rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari serta Tidak Miskin yaitu kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang dan perumahan secara rutin tanpa kesulitan apapun, “ tambahnya.

Kemudian juga dijelaskan tata cara pengisian Daftar Regsosek 2022 serta memandu pemeriksaan Regsosek 2022, hingga menutup pelaksanaan FKP.

Pihak Kelurahan Koto Panjang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi, harapannya dari pendataan awal Regsosek ini adalah adanya data kesejahteraan sosial masyarakat yang valid dan disepakati bersama sehingga tidak tumpang tindih dan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejateraan masyarakat demi memberantas dan menurunkan angka kemiskinan. (va)

Tags: , ,