Solok, InfoPublikSolok – Dengan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka konsep pemanfaatan data kependudukan telah menjadi bagian dari bisnis proses besar administrasi kependudukan.
Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013, bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik (pembuatan SIM, Asuransi, Perbankan, Pembiayaan, Koperasi, penerbitan Sertifikat Tanah dll), perencanaan pembangunan (Perencanaan Kesehatan, Pendidikan, Tata Ruang dll), alokasi anggaran (DAU, Alokasi Dana Desa, Bantuan Sosial), pembangunan demokrasi (sebagai dasar dalam Menyusun Daftar Pemilih pada saat Pileg, Pilpres, Pilkada, Pilkades), dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal (digunakan oleh Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, dll).
Data kependudukan tersebut merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mengembangkan Sistem Adminsitrasi Kependudukan (SIAK) dan KTP Elektronik, maka data dan dokumen kependudukan yang dihasilkan menjadi sangat berguna untuk dimanfaatkan oleh Pengguna di berbagai sektor.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok serius berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mendorong Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Permerintah Kota Solok agar menggunakan Data Kependudukan.
“Dengan dipakainya data Dukcapil khususnya Nomor Induk Kependudukan oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para user, minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri,“ kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Kota Solok, Bobby Hertanto saat melaksanakan sosialisasi verifikasi dan validasi data RTLH dengan pemanfaatan data kependudukan di ruang kerja Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Solok, Selasa 26 Juli 2022.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Rinaldi dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disperkim Kota Solok Ramayani Syafitri Br. Hutagalung menyambut baik kegiatan sosialisasi web portal kependudukan ini.
Saat ini pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Solok untuk tahun anggaran 2022 telah sampai pada proses penandatanganan kontrak dengan pihak toko material bangunan yang telah ditunjuk oleh Dinas Perkim sebagai pemasok bahan untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni tersebut.
Hak Akses dan verifikasi data yang diberikan kepada user di tiap-tiap OPD memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni dengan data yang ada pada database kependudukan.
Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada Pengguna, yang diberikan adalah Hak Akses melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki Pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam Database Kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun Metode akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan cara Dukcapil mengirimkan respon berupa notifikasi “SESUAI” atau “TIDAK SESUAI” atas elemen data penduduk yang dikirimkan Pengguna ke Ditjen Dukcapil.
Kemendagri melakukan pemberian hak akses pemanfaatan data ini sebagai bentuk layanan publik yang berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemberian hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan cermat, akuntabel, mempertimbangkan kemanfaatan bagi publik dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. (jt)
Tags:Related Posts
Perubahan Persetujuan Lingkungan RSUD M. Natsir, DLH Ikuti Rakor ke Provinsi
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi3
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi2
Wakil Walikota: Eksistensi Bundo Kanduang Mendukung Pembangunan Kota Solok
Segera Hadir Job Fair Kota Solok 2023, Lima Hal Ini Harus Kamu Siapkan
No Responses