Info Publik Solok

Media Informasi Masyarakat Kota Solok

5 Desember 2023

Verifikasi Lapangan RST Guna Penerbitan SLO Pembuangan Limbah Cair Medis

Verifikasi Lapangan RST Guna Penerbitan SLO Pembuangan Limbah Cair Medis

Solok, (Info Publik Solok) – Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap RS/ Puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan Permen LH Nomor 5 Tahun 2021 di jelaskan Setiap Usaha Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis dan SLO.

Usai melakukan pembahasan bersama Rumah Sakit Tentara (RST) terkait permohonan penerbitan surat kelayakan operasional (SLO) limbah cair medis yang berlangsung  di Aula Khaidir Nuh pada Rabu, (10/11) yang lalu. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi, SH. MH beserta staf lakukan verifikasi lapangan, mengenai Instlasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3, Emisi dan lain-lain berkaitan dengan izin lingkungan di RST, Kamis (16/11).

“ Verifikasi lapangan mengenai kesesuaian antara persetujuaan teknis dengan sarana dan prasarana instalasi pengelolaan air limbah yang dibangun oleh kegiatan Rumah Sakit Tentara dan pengelolaan yang dilakukan instalasi pengelolaan air limbah berjalan dengan efektif, ” sampai Sisvamedi.

Ia menjelaskan kegiatan pemantauan meliputi mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan air sungai akibat limbah cair dari fasilitas pelayanan kesehatan dari RST, selanjutnya mendokumentasikan hasil pemantauan kualitas air limbah dan kualitas air sungai, melaksanakan evaluasi hasil pemantauan kualitas air limbah mengacu pada baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam persetujuan teknis atau Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang baku air limbah, serta melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan air sungai akibat limbah cair dari fasilitas pelayanan di RST.

“ Karena RST telah terakreditasi dan juga akan kedatangan tamu dari Dirjen Kemenham, maka penerbitan SLO dapat berjalan dengan lancar dan dimohon untuk dipercepat,” harap Direktur RST, Dr. David M Purba, M.Ked (Surg). Sp.B. (nsd/c)

Tags: , , ,
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan