Solok, (Info Publik Solok) – Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap RS/ Puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan Permen LH Nomor 5 Tahun 2021 di jelaskan Setiap Usaha Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis dan SLO.
Usai melakukan pembahasan bersama Rumah Sakit Tentara (RST) terkait permohonan penerbitan surat kelayakan operasional (SLO) limbah cair medis yang berlangsung di Aula Khaidir Nuh pada Rabu, (10/11) yang lalu. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi, SH. MH beserta staf lakukan verifikasi lapangan, mengenai Instlasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3, Emisi dan lain-lain berkaitan dengan izin lingkungan di RST, Kamis (16/11).
“ Verifikasi lapangan mengenai kesesuaian antara persetujuaan teknis dengan sarana dan prasarana instalasi pengelolaan air limbah yang dibangun oleh kegiatan Rumah Sakit Tentara dan pengelolaan yang dilakukan instalasi pengelolaan air limbah berjalan dengan efektif, ” sampai Sisvamedi.
Ia menjelaskan kegiatan pemantauan meliputi mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan air sungai akibat limbah cair dari fasilitas pelayanan kesehatan dari RST, selanjutnya mendokumentasikan hasil pemantauan kualitas air limbah dan kualitas air sungai, melaksanakan evaluasi hasil pemantauan kualitas air limbah mengacu pada baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam persetujuan teknis atau Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang baku air limbah, serta melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan air sungai akibat limbah cair dari fasilitas pelayanan di RST.
“ Karena RST telah terakreditasi dan juga akan kedatangan tamu dari Dirjen Kemenham, maka penerbitan SLO dapat berjalan dengan lancar dan dimohon untuk dipercepat,” harap Direktur RST, Dr. David M Purba, M.Ked (Surg). Sp.B. (nsd/c)
Tags:Related Posts
Peringatan Hari AIDS Sedunia, DPPKB Berikan Edukasi kepada Generasi Muda Kota Solok
Disdukcapil Peringkat I Pengelolaan Arsip Tahun 2023
Pembongkaran Bak Sampah di Sebelah Masjid Al-Hidayah
Perubahan Persetujuan Lingkungan RSUD M. Natsir, DLH Ikuti Rakor ke Provinsi
Job Fair Kota Solok 2023, Simak Penjelasan dan Tipsnya Berikut Ini! #edisi3
No Responses