Jakarta, (InfoPublikSolok) – Wakil Walikota Solok, Reinier didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok, Drs. Yul Abrar, Sekretaris DPK, Suhartinah, S.Pd, MM dan Sekretaris Bappeda, Hendrizal, SH, MM menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, selama tiga hari (14 s/d 16 Maret 2019).
“Pustakawan Berkarya Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” menjadi tema dalam Rakornas yang dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo didampingi Kepala Perpusnas RI, Muhammad Syarif Bando, Kamis (14/3).
Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando dalam laporannya mengatakan, Rakornas dihadiri sekitar 3000 orang peserta Kepala Daerah, Kepala Dinas maupun staf perpustakaan tingkat provinsi, kabupaten/kota, perpustakaan tingkat universitas maupun sekolah, pegiat literasi hingga berbagai jenis perpustakaan di Indonesia.
Ia pun mengaku, salah satu faktor kesuksesan penyelenggaraan Rakornas dan literasi di tingkat daerah tak lepas dari peranan Menteri Dalam Negeri dan jajarannya yang terus mendorong Pemerintah Daerah dalam hal Perpustakaan dan literasi untuk masyarakat.
“Pertama dalam sejarah dalam 38 tahun dihadiri oleh kurang lebih 3000 orang. Hal ini juga tak lepas dari dukungan Mendagri. Ke depan kita harapkan Perpustakaan akan semakin Berjaya dengan dukungan Mendagri dan semua pihak,” harap Syarif.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan perpustakaan memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan mampu berdaya saing di era global. Salah satu peran penting tersebut ialah membangun ekosistem masyarakat berpengetahuan (knowledge based society).
Peranan penting Perpustakaan melalui upaya mewujudkan ekosistem masyarakat yang berpengetahuan, perpustakaan mengusung rencana strategis penguatan literasi masyarakat. Peranan perpustakaan dalam penguatan literasi masyarakat dilaksanakan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
“Secara inklusif adalah hak masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan, di mana pun mereka berada dan pada kondisi apa pun. Hal ini dijamin oleh negara melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,” kata Tjahjo.
Berdasarkan hasil Sensus Data Perpustakaan oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2018, diketahui bahwa 31 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia telah memliki Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan. Artinya sudah 91%. Kemudian 162 dari 514 Kabupaten/Kota telah memiliki Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan (32%). Kerenanya, Kemendagri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Perda terkait Perpustakaan.
“Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional terus mendorong daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan, untuk segera menyusun Peraturan Daerah Bidang Perpustakaan guna menjamin kepastian dan keberlanjutan layanan perpustakaan di daerah sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah,” papar Tjahjo. (kd)
Tags:Related Posts
Peresmian Tugu Latsitardanus XLIII Tahun 2023 Kota Solok
Peserta Latsitardanus XLIII Memasak “Randang” Solok dan Makan Baronjin
Anggota DPR RI Darul Siska Tinjau Pembangunan GOR H Marah Adin
Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital
Wako Zul Elfian Umar Gelar Jamuan Makan Malam bagi Peserta Latsitardanus LXIII