Solok, (MC Kota Solok) – Wakil Walikota Solok Reinier Meninjau Pelaksanaan Pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di dua (2) Lokasi SPBU di Kota Solok. Kamis, 4 Januari 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan Oleh Dinas Perdagangan dan KUKM ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini pemilik SPBU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ujar Rainier.
Pada kegiatan pengawasan ini tidak di temukan kecurangan pelaku usaha dalam penggunaan Pompa Ukur BBM nya, setidaknya di 2 (dua) SPBU tersebut selisih ambang batas Pompa Ukur BBM nya masih di batas toleransi.
Rainer menambahkan, “setidaknya kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkala, minimal 3 bulan sekali, agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Kegiatan pengawasan ini adalah salah satu dari tugas pokok Dinas Perdagangan dan KUKM Kota Solok yang membidangi Metrologi Legal.
Sejak diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas Kemetrologian yang selama ini menjadi wewenang Propinsi berpindah ke Kabupaten/Kota. Kota Solok diharapkan pada tahun 2018 ini sanggup melaksanakan wewenang kemetrologian karena telah mempunyai Sumber Daya Manusia, sarana dan Prasana yang cukup. (Id).
Tags:Related Posts
Wako Zul Elfian Umar Gelar Jamuan Makan Malam bagi Peserta Latsitardanus LXIII
Wako Zul Elfian: Aktualisasi Pancasila dalam Membangun Peradaban dan Solidaritas Bangsa
Peringatan Hari lahir Pancasila, Meneguhkan Komitmen Menjaga Persatuan dan Persaudaraan
Smart Irrigation di Kota Solok, Alat Irigasi Pintar untuk Membantu Petani
Optimis Mengikuti IGA, Balitbang Kota Solok Lakukan Persiapan