Solok, (MC Kota Solok) – Wakil Walikota Solok Reinier Meninjau Pelaksanaan Pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di dua (2) Lokasi SPBU di Kota Solok. Kamis, 4 Januari 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan Oleh Dinas Perdagangan dan KUKM ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini pemilik SPBU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ujar Rainier.
Pada kegiatan pengawasan ini tidak di temukan kecurangan pelaku usaha dalam penggunaan Pompa Ukur BBM nya, setidaknya di 2 (dua) SPBU tersebut selisih ambang batas Pompa Ukur BBM nya masih di batas toleransi.
Rainer menambahkan, “setidaknya kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkala, minimal 3 bulan sekali, agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Kegiatan pengawasan ini adalah salah satu dari tugas pokok Dinas Perdagangan dan KUKM Kota Solok yang membidangi Metrologi Legal.
Sejak diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas Kemetrologian yang selama ini menjadi wewenang Propinsi berpindah ke Kabupaten/Kota. Kota Solok diharapkan pada tahun 2018 ini sanggup melaksanakan wewenang kemetrologian karena telah mempunyai Sumber Daya Manusia, sarana dan Prasana yang cukup. (Id).
Tags:Related Posts
PUSAKA, Kemenag Kota Solok Sediakan Berbagai Layanan Online
Pemko Solok Launching Inovasi Layanan Online PALADO dan Pemanfaatan KIA KASIKO
Hadirnya Aplikasi e-DEPE, E-Litigasi, dan Mediasi Elektronik Beri Kemudahan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
50 Orang Pejabat Fungsional Kota Solok Kembali Dilantik
ASN Wajib Menjaga Netralitas pada Pemilu dan Pilkada Serentak