Wali Kota Solok Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

Wali Kota Solok Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

Solok, (InfoPublikSolok) – DPRD Kota Solok melaksanakan paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Walikota Solok pada Paripurna ketujuh masa sidang ketiga, yang berlangsung di ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok, Selasa (19/9).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,Hj.Nurnisma.SH didampingi  Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya,selain itu turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Niniak Mamak, Kepala OPD, BUMN, BUMD, Ormas dan undangan lainnya.

Wali Kota Solok dalam penyampaiannya mengatakan bahwa secara umum Ranperda Perubahan Kota Solok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Rencana atau target Pendapatan Daerah, Rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah.

Sementara itu, Rancangan Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 yaitu, tentang pendapatan daerah adalah total pendapatan tahun 2023 semula ditargetkan Rp548.823.246.705 pada perubahan APBD menjadi Rp550.448.278.705 bertambah sebesar Rp1.625.032.000 atau naik sebesar 0,30% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp47.840.800.000 pada perubahan menjadi Rp48.356.000.000  bertambah sebesar Rp515.200.000 atau naik sebesar 1,08% yang terdiri dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp12.377.882.650 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan.

Sedangkan Retribusi Daerah ditargetkan Rp8.111.794.222 juga tidak mengalami perubahan dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp15.734.030.726 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan. Lain-lain PAD yang Sah semula Rp9.617.092.402 bertambah menjadi Rp10.132.292.402 naik sebesar Rp515.200.000 atau naik 5,36%.

Sementara itu, Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.499.818.446.705 pada perubahan menjadi Rp.500.928.278.705 naik sebesar Rp.1.109.832.000 atau naik 0,22% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.473.523.228.000 naik menjadi Rp.473.633.060.000 bertambah sebesar Rp.109.832.000 atau naik sebesar 0,02%.

Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp1.000.000.000 dari Rp26.295.218.705 menjadi Rp27.295.218.705 atau naik sebesar 3,80% dimana penambahan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa pengadaan empat unit ambulan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu ditargetkan sebesar Rp1.164.000.000 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat untuk Sanitasi.

Lebih lanjut Wali Kota menyebutkan, dari uraian target Pendapatan Daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada Pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,00%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 8,79%, dan lain-lain.

Pendapatan Daerah yang Sah berkontribusi sebesar 0,21% dari total Pendapatan Daerah. Dalam menyusun target atau Rencana Pendapatan Daerah, khususnya target Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan Rencana capaian target untuk setiap sumber Pendapatan Daerah.

Target capaian tersebut mempertimbangkan realisasi Pendapatan Daerah tahun yang lalu dan potensi Pendapatan Daerah yang ada. Disamping itu, asumsi pertumbuhan ekonomi di setiap sektor lapangan usaha secara tidak langsung juga mempengaruhi dan dipertimbangkan dalam menghitung potensi setiap jenis pendapatan daerah yang akan diterima,” jelas Walikota.

Terkait Total Belanja Daerah tahun 2023 semula direncanakan sebesar Rp.694.812.152.916 pada perubahan berkurang menjadi Rp693.440.306.354,00 berkurang sebesar Rp1.371.846.562 atau turun sebesar 0,20% yang terdiri dari Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar Rp549.390.556.240 turun menjadi Rp537.500.830.739 berkurang sebesar Rp11.889.725.501 turun 2,16% dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 77,51%.

Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar Rp.144.171.596.676 bertambah menjadi Rp155.679.667.715 naik sebesar Rp11.508.071.039 dengan proporsi terhadap Belanja Daerah sebesar 22,45%. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan asset lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari 1 tahun. Belanja modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Belanja Tidak Terduga, semula dianggarkan sebesar Rp1.250.000.000 pada perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Rp990.192.100 sehingga menjadi Rp259.807.900 dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 0,04%. Belanja Tidak Terduga dialokasikan untuk keperluan 12 darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,sedangkan Belanja Transfer, untuk tahun 2023 tidak dianggarkan.

Pembiayaan Neto tahun 2023 semula direncanakan sebesar Rp145.988.906.211,00. Pada perubahan RAPBD 2023 mengalami penurunan sebesar Rp23.313.927.343 berkurang menjadi Rp122.674.978.868. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan seperti Penerimaan Pembiayaan, semula dialokasikan sebesar Rp151.840.572.811 setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp23.313.927.343 sehingga menjadi Rp128.526.645.468 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya semula sebesar Rp.76.840.572.811 menjadi sebesar Rp53.526.645.468 dan penerimaan pinjaman daerah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp75.000.000.000.

Pengeluaran Pembiayaan, dialokasikan tetap sebesar Rp5.851.666.600. Pengeluaran pembiayaan ini digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah senilai Rp2.000.000.000. dan pembayaran cicilan pokok utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo sebesar Rp3.851.666.600.

Selanjutnya, Walikota menyampaikan, besaran defisit anggaran pada Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini. Setelah disandingkan target Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah, maka terdapat selisih kurang target Pendapatan Daerah atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp122.674.978.868. Defisit anggaran ini direncanakan akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dan penerimaan pinjaman daerah melalui Program PEN, tetapi terdapat sisa lebih pembiayaan daerah tahun berkenaan sebesar Rp20.317.048.781.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil, jika bersaldo negatif dilakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada Pemerintah Pusat karena keterbatasan potensi Pendapatan Asli Daerah, menuntut Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian Belanja Daerah.

Pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana 15 tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yaitu, penguatan lembaga keagamaan, adat dan budaya dan optimalisasi rumah ibadah, peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan serta pelayanan dasar lainnya bagi semua masyarakat, Revitalisasi pasar dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan infrastruktur perkotaan berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Penataan struktur Birokrasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, anggaran untuk kesehatan minimal 10% serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tags: ,