Solok, (InfoPublikSolok) – Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia setelah China dan India. Diketahui 6 dari 10 kematian tertinggi dari penyakit stroke, jantung, diabetes, ppok, hipertensi dan kanker dipengaruhi oleh rokok.
Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) tahun 2019 dalam The Tobacco Control Atlas, Asean Region, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN, yakni 65,19 juta orang.
Sebagian besar anak-anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok dirumah dan tempat-tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat.
Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah Kota Solok menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Konsumsi Produk Tembakau untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain melalui penetapan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Indonesia sebagai bagian dari anggota ASEAN ikut berpartisipasi dalam kampanye tersebut dan akan menyelenggarakan seleksi calon nominasi ASA tingkat nasional. Sehingga, dalam mencapai penerapan yang optimal diperlukannya pembinaan teknis dan monitoring evaluasi pada daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah.
Dinas Kesehatan Kota Solok membentuk tim untuk mendampingi kunjungan monitoring evaluasi KTR selama dua hari pada tanggal 23 Agustus 2023 s/d 24 Agustus 2023. Kegiatan Monev penerapan KTR dilaksanakan dengan melakukan kunjungan oleh Country Assesment Team (CAT) ke Provinsi/Kab/Kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah KTR terpilih.
Kegiatan ini diawali dengan penyambutan oleh Wakil Walikota Solok, Dr. Ramadhani Kirana P, SE, MM di ruang kerja Walikota bersama dengan tim dan Kepala OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag Kota Solok.
Sebelum memulai kegiatan, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes dan Kabid P3PL dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes menjelaskan bagaimana alur dan titik-titik lokasi kunjungan monev KTR, titik lokasi kunjungan dibagi menjadi dua kelompok agar waktu yang dibutuhkan lebih efektif dan efisien.
Lokasi yang akan dikunjungi mulai dari BKD Kota Solok, RSIA Permata Bunda, Inspektorat, Kampus Universitas Muhammad Yamin (UMMY), SMPN 3 Kota Solok, TK Islam, Masjid Agung Al Muhsinin, Masjid Al Hidayah, Klinik Assabil Medika, Play Kids Nusa Indah, dan D’Relazion Resto.
Sementara itu, Wawako Ramadhani menyampaikan semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan bisa berguna bagi kita semua.
“Alhamdulillah di Kota Solok kita sudah menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan di Kota Solok juga memberikan reward bagi masyarakat yang berhenti merokok. Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan asap rokok,” ungkap Wawako.
Tags:
No Responses