Antusias 45 ASN Kemenag Terima Kenaikan Gaji Berkala

Antusias 45 ASN Kemenag Terima Kenaikan Gaji Berkala

Solok, (Info Publik Solok) - Dalam suasana khidmat Tarhib Ramadhan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Mustafa yang didampingi Kasubbag TU, Adrinoviyan, menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) kepada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Penyerahan SK KGB periode Maret dan April 2025 ini dilaksanakan di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag, Jum’at (28/02).

Acara penyerahan SK KGB ini bersamaan dengan kegiatan Tarhib Ramadhan Kemenag Kota Solok, yang juga dimanfaatkan sebagai momen saling memaafkan sebelum memasuki bulan suci. Penyerahan SK KGB dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag, Mustafa, beserta Kasubbag dan Kasi, disambut antusias oleh para ASN. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini.

"Alhamdulillah, pada hari yang penuh berkah ini, kita dapat bersama-sama merayakan kenaikan gaji berkala bagi 45 ASN Kemenag Kota Solok. Kenaikan gaji ini bukan sekadar peningkatan penghasilan, melainkan juga bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras Bapak/Ibu dalam melayani masyarakat dan memajukan Kementerian Agama. Semoga kenaikan gaji ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja kita dalam menjalankan tugas dan pengabdian di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Selamat kepada para ASN yang menerima SK KGB. Semoga keberkahan selalu menyertai kita semua," ungkap KaKankemenag.

Selanjutnya, dalam wawancara, Mustafa menjelaskan pengertian KGB bagi ASN. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah peningkatan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan secara berkala berdasarkan kinerja dan masa kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PNS dan memberikan penghargaan atas dedikasi dan prestasi mereka.

KGB diberikan setiap tahun berdasarkan masa kerja dan kinerja yang dicapai. Besaran kenaikan gaji berkala diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok PNS. KGB merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi PNS yang telah menunjukkan kinerja dan dedikasi yang baik. Kenaikan gaji berkala diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS dan mendukung tercapainya tujuan organisasi.

 


Komentar

Tinggalkan komentar