Belajar dari Pekanbaru, Pemko Solok Matangkan Persiapan Layanan Darurat 112

Belajar dari Pekanbaru, Pemko Solok Matangkan Persiapan Layanan Darurat 112

Pekanbaru, InfoPublikSolok – Kecepatan penanganan menjadi faktor penting dalam menghadapi situasi darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, bencana, hingga kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Untuk mendukung penanganan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menghadirkan Pekanbaru Siaga 112, layanan panggilan darurat yang beroperasi selama 24 jam dan mengintegrasikan penanganan laporan masyarakat melalui koordinasi lintas instansi.

Pengalaman Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengelola layanan tersebut menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kota Solok yang tengah mempersiapkan operasional layanan darurat Terpadu Responsif Cepat (TRC) 112. Layanan di Kota Solok ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027.

Pekanbaru Siaga 112, yang juga dikenal sebagai Pekanbaru Aman, diluncurkan pada 29 November 2018 bertepatan dengan peringatan HUT Korpri ke-47. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI saat itu, Ahmad M. Ramli, bersama Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Melalui nomor tunggal 112, masyarakat dapat menyampaikan laporan kedaruratan tanpa harus menghafal nomor telepon berbagai instansi. Laporan yang masuk selanjutnya dikoordinasikan dengan perangkat daerah atau instansi terkait sesuai jenis kejadian dan kewenangannya.

Cakupan layanan ini meliputi kegawatdaruratan medis, kebutuhan ambulans, kebakaran, bencana alam, pohon tumbang, gangguan keamanan dan ketertiban, serta berbagai kejadian lain yang membutuhkan penanganan segera. Layanan juga mencakup kondisi tertentu yang berkaitan dengan gangguan infrastruktur, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas sektor menjadi unsur penting. Penanganan bencana melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait, sedangkan kegawatdaruratan medis dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Penanganan kebakaran dan penyelamatan dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran, sementara laporan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai karakteristik kejadian.

Pola pelayanan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan layanan darurat tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi dan nomor panggilan, tetapi juga pada kesiapan petugas, kejelasan prosedur, pembagian tanggung jawab, serta koordinasi antarlembaga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menilai pengalaman Kota Pekanbaru dapat menjadi referensi bagi Kota Solok dalam mempersiapkan layanan darurat yang mudah diakses dan terkoordinasi.

“Kehadiran layanan 112 di Kota Pekanbaru menjadi contoh bagaimana pemanfaatan teknologi dapat mendukung pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara langsung. Layanan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses merupakan hal penting dalam penanganan keadaan darurat. Pengalaman ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kota Solok dalam mempersiapkan layanan serupa sesuai kebutuhan dan kesiapan daerah,” ujarnya dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Selain itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok, Raunis Roni, menilai layanan panggilan darurat terpadu dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penyampaian informasi yang cepat perlu didukung mekanisme tindak lanjut yang jelas agar laporan kedaruratan dapat diteruskan kepada pihak yang tepat.

Pengalaman Kota Pekanbaru juga menjadi pengingat bahwa layanan darurat membutuhkan keterlibatan berbagai instansi dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dengan sistem yang terkoordinasi, proses penerimaan laporan hingga penanganan di lapangan dapat berjalan lebih terarah.

Bagi Pemerintah Kota Solok, pembelajaran tersebut menjadi bagian dari upaya mematangkan persiapan operasional TRC 112 yang direncanakan mulai berjalan pada awal 2027. Persiapan tidak hanya mencakup penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga kesiapan mekanisme pelayanan, koordinasi lintas instansi, serta prosedur penanganan laporan masyarakat.

Melalui persiapan yang terencana dan pembelajaran dari daerah lain, Pemerintah Kota Solok diharapkan dapat menghadirkan layanan darurat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga akses terhadap pertolongan dalam situasi genting dapat semakin mudah dan penanganannya lebih terkoordinasi.


Komentar

Tinggalkan komentar