Forum SDI Kota Solok Perkuat Tata Kelola Data dan Pemanfaatan DTSEN

Forum SDI Kota Solok Perkuat Tata Kelola Data dan Pemanfaatan DTSEN

Solok, InfoPublikSolok — Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Solok menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi antara Wali Data, Koordinator Data, dan Pembina Data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Solok. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kota Solok, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia sekaligus pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu sumber data dalam mendukung perencanaan dan penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok, Nurzal Gustim, S.STP., M.Si., menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola data di daerah. Menurutnya, koordinasi antara Wali Data, Koordinator Data, dan Pembina Data perlu terus diperkuat agar penyelenggaraan SDI berjalan secara terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas.

“Koordinasi dan sinergi antarunsur pengelola data perlu terus diperkuat agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SDI di Kota Solok. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SDI sekaligus mendorong peningkatan capaian indeks SDI Kota Solok.

Selain evaluasi SDI, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solok selaku Pembina Data memberikan pemaparan mengenai DTSEN dan pemanfaatannya dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemaparan mencakup informasi mengenai pengelompokan masyarakat berdasarkan desil yang dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam mendukung penyusunan program dan kebijakan pemerintah.

DTSEN juga memuat informasi sosial ekonomi secara terperinci, termasuk data by name by address (BNBA). Mengingat data tersebut berkaitan dengan informasi pribadi masyarakat, pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data tersebut. Hal ini penting untuk memastikan data digunakan sesuai kebutuhan, tujuan, dan kewenangan yang diberikan.

Dalam mekanisme pengelolaan DTSEN di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Bapperida berperan sebagai Koordinator Data yang melakukan verifikasi terhadap surat permohonan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan serta kewenangan OPD terhadap data yang dimohonkan sebelum data diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, Diskominfo selaku Wali Data memproses penyediaan data setelah permohonan dinyatakan sesuai. Untuk mendukung proses tersebut, Diskominfo telah menyediakan aplikasi berbasis web dengan mekanisme offline-based. Melalui mekanisme ini, data tidak diberikan melalui akses terbuka di internet, melainkan dikelola dan diunggah oleh Diskominfo berdasarkan permohonan yang telah disetujui.

Setiap OPD yang menerima data juga diwajibkan menandatangani berita acara serah terima sebagai bagian dari proses pencatatan dan pengendalian pemanfaatan data. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan data dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kejelasan mengenai pihak yang menerima dan menggunakan data.

Sekretaris Bapperida Kota Solok, Olstrin Priyufa, S.Sos., M.Si., menyambut baik penguatan tata kelola DTSEN dan koordinasi antara Bapperida, Diskominfo, dan BPS. Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan untuk mendukung pengelolaan data yang berkualitas sekaligus menjaga keamanan data yang dikelola pemerintah daerah.

Melalui penguatan koordinasi antara Wali Data, Koordinator Data, dan Pembina Data, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Solok diharapkan semakin baik. Ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.


Komentar

Tinggalkan komentar