Jaga Ketertiban Kota, Tim Gabungan SK 4 Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Pasar Raya Solok
Solok, InfoPublikSolok - Tim Gabungan SK 4 Kota Solok yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Subdenpom, Dinas Perhubungan, serta DPKUKM menggelar operasi penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada 15–16 Oktober 2026. Aksi yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Damkar Kota Solok ini menyasar area Pasar Semi Modern, Pasar Tahap IV, serta kawasan depan Taman Kota Solok.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 04.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Solok, Zulferi, S.H, bersama jajaran. Operasi ini melibatkan kekuatan penuh unsur gabungan yang tergabung dalam Tim SK 4, mencakup personel Satpol PP Damkar, TNI, Polri, Subdenpom, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok.
Operasi difokuskan pada dua sasaran utama, yakni penataan pedagang di area Pasar Semi Modern dan Pasar Tahap IV, serta penertiban parkir liar di kawasan depan Taman Kota Solok. Di lokasi Taman Kota, petugas mendapati maraknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Menanggapi hal tersebut, petugas langsung memberikan teguran serta mengarahkan para pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya dari kawasan bebas parkir tersebut.
Sementara di area Pasar Semi Modern dan Pasar Tahap IV, petugas memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau lokasi dilarang. Petugas mendampingi para pedagang untuk memindahkan lapak jualannya demi menjaga estetika kota serta kelancaran arus lalu lintas pada pagi hari.
Pasca kegiatan penertiban di lapangan, Kasat Pol PP Damkar Kota Solok, Zulferi, menjelaskan bahwa Tim Gabungan SK 4 telah menyepakati formula solusi yang berimbang antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi pedagang. Berdasarkan hasil kesepakatan tim, para PKL diberikan toleransi untuk berjualan di area depan Pasar Semi Modern dan Pasar Tahap IV khusus pada pagi hari hingga batas maksimal pukul 08.00 WIB.
"Penertiban kita lakukan secara pendekatan humanis. Melalui kesepakatan bersama Tim SK 4, pedagang masih kita beri ruang untuk berjualan di lokasi tersebut namun dibatasi hanya sampai pukul 08.00 WIB. Jika setelah jam tersebut masih ada pedagang yang membandel atau melanggar aturan, maka pada penertiban berikutnya kita tidak segan untuk memberlakukan sanksi administratif secara tegas sesuai ketentuan Perda," tegas Zulferi.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Satpol PP Kota Solok ke depan akan memperketat pengawasan dan patroli rutin, khususnya pasca pukul 08.00 WIB. Selain itu, pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melengkapi rambu larangan parkir di sekitar Taman Kota serta memaksimalkan penataan kantong parkir resmi. Langkah sosialisasi dan operasi penertiban secara insidentil juga akan terus digencarkan agar ketertiban umum di Kota Solok tetap terjaga secara berkelanjutan.














