Masuk 10 Besar Penilaian KI Sumbar, PPID Kota Solok Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
Padang, InfoPublikSolok – Suasana Kantor Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di Jalan Sisingamangaraja, Padang, tampak berbeda hari ini. Sebanyak 128 badan publik dari berbagai daerah di Sumatera Barat memadati ruangan untuk mengikuti sesi presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Bukan untuk penyelesaian sengketa, melainkan untuk menunjukkan sejauh mana komitmen mereka dalam menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik.
Kegiatan ini merupakan tahap ketiga dari empat rangkaian Monev yang digelar oleh KI Sumbar. Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa Monev menjadi agenda tahunan yang penting dalam menilai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Monev ini menjadi tolok ukur dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat sekaligus ajang evaluasi bagi badan publik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya saat membuka sesi ketiga presentasi, Selasa (07/10/2025).
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Solok turut ambil bagian bersama Pemerintah Kota Padang Panjang serta 2 Nagari, yaitu Nagari Koto Besar dari Dharmasraya dan Nagari Air Haji Barat dari Pesisir Selatan.
Kota Solok diwakili oleh Beny Junaidi, S.Sos., M.I.Kom. selaku Ketua Bidang Pelayanan Informasi, dan Rano Efmon, S.E., M.E. sebagai Admin PPID Utama. Kota Solok mendapat giliran kedua untuk memaparkan capaian pelayanan informasi publik yang telah dilakukan.
Dalam presentasinya, PPID Utama Kota Solok menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Diskominfo Kota Solok telah menginisiasi berdirinya PPID sejak tahun 2017 dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri. Pelayanan informs publik terus ditingkatkan dan berbagai informasi publik telah dipublikasikan dan peningkatan kapasitas SDM terus dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan daerah lain,” jelas Beny.
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Solok telah menyediakan helpdesk PPID, Ruang layanan informasi publik dan hingga kini telah terpublikasi 1.947 Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses masyarakat.
Usai pemaparan, panelis yang berjumlah empat orang memberikan sejumlah pertanyaan terkait anggaran PPID, informasi serta merta, inovasi “jemput DIP”, dan klasifikasi informasi. Semua pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas oleh tim PPID Utama Kota Solok.
Kehadiran Kota Solok sebagai salah satu dari 10 besar badan publik Kabupaten/ Kota yang memenuhi undangan KI Sumbar menjadi bukti keseriusan daerah ini dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi publik.























