DLH Kota Solok Gelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029

DLH Kota Solok Gelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029

Solok, (Info Publik Solok) - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Solok Tahun 2025–2029, di Aula Balitbang, Senin (26/8/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, didampingi Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus Susanto.

Menghadirkan narasumber Dr. Mahdi dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, acara diikuti oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Edrizal mengungkapkan, Konsultasi Publik Tahap I merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Solok Tahun 2025–2029, sebagai salah satu prinsip penyusunan KLHS yang partisipatif.

Lebih lanjut Edrizal menjelaskan, Konsultasi Publik I KLHS RPJMD 2025 – 2029, merupakan wadah pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan guna memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam proses penyusunan dokumen KLHS sebelum dijadikan sebagai bagian dari RPJMD Kota Solok Tahun 2025–2029.

“Kami mengharapkan dalam proses menyusun KLHS ini, semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah serta seluruh stakeholder yang hadir pada forum konsultasi publik ini untuk berpikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegratif dan inovatif,” harap Edirzal.

Menurut Mahdi, KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Mahdi menambahkan, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah serta rencana rincian, RPJP Nasional, RPJP Daerah, RPJM Nasional, dan RPJM Daerah dan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

KLHS RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

“Penyusunan RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 sebagai landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan ke depan dan sangat penting” kata Mahdi

Dalam rangka meyakinkan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.

Agus berharap, “Melalui konsultasi publik ini akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman, pengetahuan dan keterampilan peserta tentang proses perencanaan jangka menengah, tentang pelaksanaan KLHS RPJMD,” harapnya.


Komentar

Tinggalkan komentar