KPU Kota Solok Sosialisasikan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kota

KPU Kota Solok Sosialisasikan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kota

Solok, InfoPublikSolok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan sosialisasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tingkat kota kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Solok pada Kamis (18/12) sore.

Sosialisasi ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Solok serta dihadiri oleh perwakilan sepuluh partai politik peserta Pemilu 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya PAW keanggotaan DPRD Kota Solok.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto, menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya PAW. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, calon Pengganti Antar Waktu dapat diajukan apabila anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Tomi menambahkan, ketentuan lebih lanjut terkait pengajuan calon PAW dapat dilihat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang telah dibagikan kepada partai politik serta tersedia pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Ia juga menegaskan bahwa calon PAW dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu, seperti politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Tomi menerangkan bahwa penetapan calon PAW didasarkan pada urutan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama. Urutan perolehan suara tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Kota Solok Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Solok Tahun 2024 yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara pimpinan partai politik dan pimpinan KPU Kota Solok. Dalam kesempatan tersebut, Tomi menegaskan bahwa KPU Kota Solok hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak dapat membentuk peraturan baru terkait PAW. Seluruh usulan dan saran harus terlebih dahulu diajukan ke KPU RI, mengingat peraturan yang ditetapkan KPU RI bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPU di daerah.


Komentar

Tinggalkan komentar