KPU Kota Solok Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara Untuk Pemilihan Kepala Daerah

KPU Kota Solok Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara Untuk Pemilihan Kepala Daerah

Solok, (Kota Solok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 di D’Relazion pada Minggu (11/08) pagi. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Bawaslu, Kesbangpol, Dukcapil, Kodim, Kejaksaan Negeri, Polres, Kepala Lapas, BINDA, partai politik, wartawan, serta PPK dan PPS Kota Solok.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menyampaikan tujuan rapat pleno adalah agar terakomodirnya pendataan masyarakat dengan baik, “Dengan kegiatan kita pada hari ini, karena masih berbentuk Daftar Pemilih Sementara, maka jika ada masyarakat atau pemilih yang nantinya bertambah atau pindah menjadi warga Kota Solok, harapannya agar dapat diakomodir dan dikomunikasikan kepada KPU,” jelasnya.

Ariantoni juga menyatakan bahwa jumlah TPS sementara berdasarkan jumlah pemilih di Kota Solok ada penambahan satu TPS di lokasi khusus, “Informasi lainnya terkait data pemilih sementara ini, di Kota Solok kita memiliki TPS sementara sebanyak 117 TPS, dan dalam perjalanan ada tambahan satu TPS di lokasi khusus, menjadi 118 TPS sementara. Data awal kita adalah 57.877 orang, ada pertambahan dengan pemilih lokasi khusus semuanya laki-laki berjumlah 251 pemilih," jelas Ariantoni.

Hasil rapat pleno menunjukkan bahwa total jumlah pemilih Kota Solok adalah 57.954 pemilih. Pemilih dari Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 31.746 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 15.606 pemilih, dan jumlah perempuan sebanyak 16.140 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih Kota Solok yang ada di Kecamatan Tanjung Harapan diperoleh sebanyak 26.208 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 12.930 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 13.278 pemilih.

“Mudah-mudahan dalam penetapan daftar pemilih sementara hari ini, selanjutnya akan dilakukan penyinkronan data di pusat, jika ada data yang berbeda dari Bawaslu ataupun dari masyarakat, kami mohon masukan dan tanggapan ke KPU, baik itu dari jajaran PPS dan PPK, sampai kepada KPU itu sendiri,” pungkas Ariantoni.


Komentar

Tinggalkan komentar