PerkimLH Kota Solok Perkuat Pengawasan Lingkungan terhadap Pelaku Usaha
Solok, InfoPublikSolok – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah tempat usaha untuk memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Rabu (7/10/2026), tim PerkimLH Kota Solok melaksanakan pemeriksaan di tiga lokasi, yakni RSIA Ananda, PT Suka Fajar, dan PT Elang Perkasa Motor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tim yang turun ke lapangan terdiri atas Wati Hatimah, S.P., M.M., selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; Lusi Rosalina, S.E., M.Si., Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup; Ernawati, S.H., Kepala Subbagian Tata Usaha Laboratorium Lingkungan Hidup; serta dua orang staf PerkimLH Kota Solok.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen lingkungan, pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganan sampah, serta kondisi sarana pendukung pengelolaan lingkungan.
Dari hasil pemeriksaan, tim mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Beberapa di antaranya meliputi penataan kain majun bekas pakai, peningkatan pengelolaan sampah, penghentian praktik pembakaran sampah, serta pemenuhan kewajiban pelaporan dan kelengkapan dokumen lingkungan.
Khusus di PT Suka Fajar dan PT Elang Perkasa Motor, tim juga menyoroti perlunya pembaruan kerja sama dengan pihak pengangkut limbah B3 (transporter) karena masa berlaku kerja sama sebelumnya telah berakhir. Pelaku usaha diarahkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda PerkimLH Kota Solok, Wati Hatimah, menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, PerkimLH Kota Solok merencanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup pada akhir November atau awal Desember 2026.
Pada 2027, ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan dalam kegiatan pengawasan di lapangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, PerkimLH Kota Solok mendorong pelaku usaha untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Solok.























