Korban Kecelakaan Maut di Simpang Lima Laing Dapatkan Santunan Jasa Raharja

Solok, (Info Publik Solok) - PT Jasa Raharja melalui Cabang Solok menunjukkan respons cepat dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (08/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta sepuluh lainnya luka-luka.
Peristiwa tragis itu melibatkan Toyota Avanza bernomor polisi B-1070-PZA, mobil pemadam kebakaran (Damkar) jenis L-Truck Hino beserta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Insiden bermula saat Toyota Avanza yang dikemudikan (Dm), warga Nagari Dilam, melaju dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung menuju Laing. Ketika sampai di persimpangan, Avanza memperlambat laju karena mendengar suara sirine dari mobil Damkar yang datang dari arah Tembok menuju lokasi kebakaran di Nagari Paninjauan.
Namun, sesaat setelah itu, mobil Avanza kembali melaju dan bertabrakan langsung dengan mobil Damkar. Benturan tersebut membuat kendaraan Damkar hilang kendali dan menabrak sepeda motor Scoopy yang dikendarai Sahra Yulanda, warga Nagari Kuncir, serta seorang pejalan kaki bernama NR (59), pedagang Pertamini asal Simpang Lima Laing. NR mengalami luka berat di bagian kaki hingga harus diamputasi dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RST Solok.
Sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di RSU M. Natsir Solok. Korban luka terdiri dari pengemudi dan penumpang Toyota Avanza, pengendara sepeda motor, serta tujuh orang petugas Damkar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Solok bergerak cepat dengan mendatangi rumah duka bersama pihak Kepolisian dan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris sah korban meninggal dunia. Santunan diserahkan kepada SY (59), suami dari almarhumah NR pada Rabu (09/7/2025).
Kepala Cabang Jasa Raharja Solok, Piter, SE, MM, sebelumnya menyampaikan rasa duka cita mendalam dan menegaskan bahwa penjaminan terhadap seluruh korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta langsung diserahkan dan ditransfer ke rekening ahli waris. Sementara untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta,” jelas Piter.
Berdasarkan hasil pendataan, status pajak dan SWDKLLJ kendaraan yang terlibat menunjukkan bahwa Toyota Avanza masih berlaku hingga 11 Januari 2026. Mobil Damkar masa berlaku pajaknya hingga 31 Oktober 2025. Namun, sepeda motor Honda Scoopy diketahui telah habis masa berlaku pajaknya sejak 30 Desember 2022.
Polres Solok Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta mendata seluruh korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum terkait penyebab pasti kecelakaan masih terus berjalan.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, khususnya di area persimpangan dan ketika berada di jalur kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran. Selain itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memperhatikan kelengkapan administrasi, termasuk masa berlaku pajak dan SWDKLLJ, demi kelancaran dalam proses perlindungan pasca kecelakaan.
Arsip Berita