KPU Kota Solok Rekap Data Pemilih Triwulan II 2025

Solok, InfoPublikSolok- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7), bertempat di Kantor KPU Kota Solok. Rapat dipimpin oleh lima komisioner KPU Kota Solok dan dihadiri perwakilan dari lima instansi terkait, yakni Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Polri, dan TNI Kota Solok.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan. Hal ini untuk memastikan akurasi data pemilih sebelum dimulainya tahapan pemilihan berikutnya.
“Saking pentingnya data pemilih, pemutakhiran dilakukan setiap triwulan. Data ini mencakup warga yang sebelumnya tidak memiliki hak pilih, seperti TNI dan Polri yang telah pensiun, serta masyarakat yang telah berusia 17 tahun. Sebaliknya, ada juga yang kehilangan hak pilih karena menjadi anggota TNI atau Polri,” ujar Dessy.
Berdasarkan hasil koordinasi dan verifikasi data, jumlah pemilih baru di Kota Solok mencapai 1.661 orang. Sementara itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 1.037 orang. Dengan demikian, terjadi penambahan sebanyak 624 pemilih. Jumlah pemilih yang sebelumnya tercatat 58.076 orang kini menjadi 58.700 orang.
Dessy juga menyoroti tantangan pemutakhiran data pemilih pada masa non-tahapan ini. Menurutnya, tidak adanya dukungan dari badan adhoc seperti PPK dan PPS yang telah selesai masa tugas, membuat KPU harus bekerja lebih ekstra dalam menjalin koordinasi.
“Biasanya, pemutakhiran data dibantu oleh PPK dan PPS. Sekarang, karena mereka sudah tidak bertugas, KPU harus langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data terbaru,” jelasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, KPU Kota Solok juga membuka posko pemutakhiran data pemilih di kantor KPU. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika terdapat anggota keluarga atau warga di lingkungan sekitar yang meninggal dunia, berpindah domisili, atau sudah memasuki usia pemilih.
“Kami berharap kerja sama Bapak/Ibu semua untuk melaporkan perubahan data, demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga,” pungkas Dessy.
Arsip Berita