KPU Kota Solok Selenggarakan Rapat Kerja DPSHP menuju DPT

KPU Kota Solok Selenggarakan Rapat Kerja DPSHP menuju DPT

Solok, (InfoPublikSolok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok selenggarakan Rapat Kerja (raker) Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di The ZHM Premiere Hotel Padang pada Sabtu (31/08) malam. Raker ini dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol, Lapas Klas IIB, Bawaslu, Disdukcapil Kota Solok, serta PPK dan PPS se-Kota Solok.

Dessy Arisandi, Ketua Divisi Perencanaan Informasi dan Data KPU Kota Solok menyampaikan tujuan dari pelaksanaan raker ini adalah untuk menyamakan pemahaman dengan Badan Adhoc dan instansi terkait mengenai DPSHP menuju DPT untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Dessy juga menyampaikan bahwa proses panjang DPT akan berujung pada penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 mendatang,  lebih tepatnya sehari sebelum penetapan pasangan calon di Kota Solok.

Kota Solok memperoleh jumlah data pemilih dari Kementrian Dalam Negeri yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 57.877 pemilih, kemudian KPU Kota Solok menetapkan DPS sebanyak 57.954 pemilih pada tanggal 11 Agustus 2024. Selanjutnya akan disusun DPSHP berdasarkan hasil dari masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan.

“Masukan dan tanggapan masyarakat telah kami terima mulai dari tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan jadwal tahapan data pemilih, sebelum penetapan DPT, KPU menetapkan DPSHP terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam rentang waktu 3 hari mulai tanggal 5 September sampai dengan tanggal 7 September 2024,” pungkas Dessy.


Komentar

Tinggalkan komentar