KPU Nyatakan Kota Solok Punya Dua Paslon yang Memenuhi Syarat

KPU Nyatakan Kota Solok Punya Dua Paslon yang Memenuhi Syarat

Solok, (InfoPublikSolok) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyatakan ada dua pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok periode 2024-2029 pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Mitigasi Pengundian Nomor Urut dan FGD Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Pemilihan  Serentak Nasional Tahun 2024 di Hall Hotel Taufina, minggu (15/09). Dua pasangan calon yang mendaftar sejak dibukanya pendaftaran tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 lalu adalah pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal serta Pasangan Nofi Candra dan Leo Murphy.

“Pada tanggal 13 September 2024, KPU Kota Solok telah resmi mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan bahwa kedua pasangan calon, yakni Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal serta Nofi Candra dan Leo Murphy sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni saat ditanyai di Hotel Taufina.

“Paslon Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, sehari setelahnya paslon Nofi Candra dan Leo Murphy pun mendaftar ke KPU. Kemudian kedua paslon diberi tenggang waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi mulai tanggal 6 September sampai dengan 8 September 2024. KPU pun melakukan penelitian kembali terhadap semua berkas dari tanggal 6 September sampai dengan 14 September 2024. Sehingga pada tanggal 13 September 2024 berita acara sudah dibuat dan hasilnya diserahkan kepada kedua paslon termasuk partai pengusul kedua paslon,” jelas Ariantoni.

Ariantoni menyatakan bahwa semua berkas administrasi persyaratan pencalonan kedua pasangan calon telah diklarifikasi kepada lembaga-lembaga terkait, dan semuanya dinyatakan sah serta dikeluarkan dengan legalitas masing-masing Lembaga.

“KPU didampingi oleh Bawaslu, sudah memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap berkas-berkas yang diberikan kedua paslon. Diantaranya ada keabsahan ijazah, tanda terima laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak sedang pailit, NPWP, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilih, dan sebagainya,” kata Ariantoni.

“Kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat setelah masa perbaikan administrasi pencalonan dan insya Allah penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September mendatang, sesuai dengan tahapan pencalonan dari KPU RI,” pungkas Ariantoni.

(KPU) Kota Solok menyatakan ada dua pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok periode 2024-2029 pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Mitigasi Pengundian Nomor Urut dan FGD Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Hall Hotel Taufina, minggu (15/09). Dua pasangan calon yang mendaftar sejak dibukanya pendaftaran tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 lalu adalah pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal serta Pasangan Nofi Candra dan Leo Murphy.


Komentar

Tinggalkan komentar