Pengumpulan Data Yuridis dan Pengukuran Tanah Warga Berjalan Lancar

Pengumpulan Data Yuridis dan Pengukuran Tanah Warga Berjalan Lancar

Solok, (Info Publik Solok) - Kantor Pertanahan Kota Solok terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan pengumpulan data yuridis dan pengukuran bidang tanah yang berlangsung di Kelurahan Kampung Jawa dan Kelurahan Tanjung Paku yang ada di Kota Solok, Rabu (05/03).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mendukung percepatan program sertipikasi tanah. Tim dari Kantor Pertanahan Kota Solok yang terdiri dari petugas pengukuran dan petugas yuridis turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah serta mengukur batas-batas bidang tanah yang diajukan.

Menurut Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sarjono, S.SiT, MH, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akurat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki kejelasan hukum sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini. Salah seorang warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim dari Kantor Pertanahan. “Dengan adanya pengukuran dan pendataan ini, kami menjadi lebih yakin bahwa tanah yang kami miliki sudah tercatat dengan benar,” katanya.

Proses pengumpulan data yuridis dan pengukuran ini dilakukan dengan melibatkan perangkat Kelurahan Kampung Jawa, Kelurahan Tanjung Paku dan masyarakat setempat untuk memastikan akurasi data yang diperoleh. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan tahapan yang perlu dilakukan dalam proses sertipikasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kelurahan Kota Solok dapat terdaftar secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya serta mendukung pembangunan daerah yang lebih terencana.

 


Komentar

Tinggalkan komentar