Dishub, Satlantas, dan Jasa Raharja Pasang Spanduk Larangan Parkir di Pasar Raya Solok
Solok, InfoPublikSolok – Dinas Perhubungan Kota Solok bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Jasa Raharja Kota Solok memasang spanduk imbauan larangan parkir kendaraan roda empat di depan Pasar Raya Solok, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan parkir dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kawasan depan Pasar Raya Solok merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang ramai, baik oleh pedagang, pengunjung pasar, maupun pengguna jalan. Kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan roda empat, diingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir. Pengendara diimbau untuk menggunakan tempat parkir yang diperbolehkan agar aktivitas di sekitar pasar tetap berjalan tertib.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas melalui sinergi antara Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Jasa Raharja Kota Solok. Selain penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas, kepatuhan pengguna jalan turut berperan penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan parkir, sehingga kawasan Pasar Raya Solok dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi pedagang, pengunjung, serta pengguna jalan lainnya.


















