Menjaga Hak Pilih: Bawaslu Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Kota Solok

Menjaga Hak Pilih: Bawaslu Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Kota Solok

Solok, InfoPublikSolok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Rabu, (2/7) di Aula KPU Kota Solok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, unsur Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, serta jajaran Bawaslu Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok hadir melalui Ketua Rafiqul Amin, Anggota Ilham Eka Putra, serta staf Divisi Pencegahan. Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan dan saran perbaikan terhadap data pemilih yang dipaparkan oleh KPU.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan 19 data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran di situs resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id, dan langsung disampaikan dalam rapat pleno. Hal ini menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga kualitas dan validitas data pemilih.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Solok menyampaikan bahwa jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2025 mengalami penambahan sebanyak 624 orang dibandingkan DPT Pilkada 2024. Jumlah terkini pemilih tercatat sebanyak 58.700 orang, terdiri dari 28.915 laki-laki dan 29.785 perempuan. Perubahan data pemilih pada periode April hingga Juni 2025 mencakup penambahan 1.661 pemilih baru, baik karena pindah masuk maupun pemilih pemula, penghapusan 1.037 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data pada 163 pemilih.

Data pemilih ini tersebar di dua kecamatan dan 13 kelurahan di Kota Solok.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Bawaslu Kota Solok juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat bagi warga yang menemukan data pemilih tidak valid, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan tidak hanya dengan menghadiri rapat pleno, tetapi juga melalui penyampaian imbauan, koordinasi rutin, serta klarifikasi langsung di lapangan.

“Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini dengan prinsip akurasi, inklusivitas, dan partisipasi publik, demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga secara konstitusional,” ujar Rafiqul.


Komentar

Tinggalkan komentar