Enam Pegawai KPU Kota Solok Dilantik Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Enam Pegawai KPU Kota Solok Dilantik Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Solok, (InfoPublikSolok) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji terhadap enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok, bersamaan dengan pelaksanaan serentak di seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia, Kamis (22/5).

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kota Solok, Edi Erawadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, berdasarkan undangan dari Sekretaris Jenderal KPU RI tanggal 22 Mei 2025, dengan Nomor 626/SDM.02.-Und/04/2025.

“Pelaksanaan pembekalan dan pengambilan sumpah/janji PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I dilakukan secara serentak melalui Zoom oleh seluruh KPU di Indonesia,” jelas Edi.

Ia menambahkan, enam orang yang dilantik merupakan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU Kota Solok yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Nama-nama yang dilantik sebagai PPPK di KPU Kota Solok yaitu Adsalman, Evi Chandra, Kasmawati, Novembra, Vilgrimaz Abrar, dan Yopi Andika. Mereka sebelumnya adalah PPNPN yang telah mengabdi selama lebih dari dua tahun di KPU Kota Solok dan telah dinyatakan lulus seleksi PPPK,” ungkap Edi.

Di akhir sambutannya, Edi menyampaikan harapannya kepada para pegawai yang baru dilantik.

“Saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh amanah,” tutupnya.


Komentar

Tinggalkan komentar