Pemko Solok Optimalkan Penyesuaian TKD 2026 untuk Pemulihan Pascabencana dan Pelayanan Publik

Pemko Solok Optimalkan Penyesuaian TKD 2026 untuk Pemulihan Pascabencana dan Pelayanan Publik

Solok, InfoPublikSolok - Pemerintah Kota Solok memastikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Solok Dr. Desmon selaku Kepala Satuan Tugas Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Relokasi Pascabencana (R3P) Kota Solok dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (14/7). Menurutnya, seluruh pemanfaatan anggaran dilakukan secara terukur, transparan, dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

"Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Desmon.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Penyesuaian TKD berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.

Dari total alokasi anggaran, sebesar Rp86,31 miliar atau 79,49 persen diarahkan untuk sektor infrastruktur. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan revitalisasi jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, laydam atau penahan tebing, fasilitas umum dan fasilitas sosial kawasan permukiman, serta infrastruktur penanggulangan dan mitigasi bencana.

Selanjutnya, sebesar Rp18,30 miliar atau 16,86 persen dialokasikan bagi penguatan sarana dan prasarana penanggulangan serta mitigasi bencana dan pemulihan sosial ekonomi. Pemanfaatannya meliputi pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, sarana penanggulangan bencana, peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan bagi pelaku UMKM, penyediaan jaminan sosial, Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.

Sementara itu, sektor kesehatan memperoleh alokasi Rp3,55 miliar atau 3,27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Adapun sektor pendidikan mendapatkan alokasi Rp420 juta atau 0,39 persen untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, pemanfaatan anggaran terdiri atas 11,43 persen untuk kegiatan pra bencana, 2,65 persen untuk penanganan tanggap darurat melalui Belanja Tidak Terduga, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.

Desmon menjelaskan, sejumlah kegiatan prioritas telah ditetapkan guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana. Di antaranya perbaikan prasarana lingkungan kawasan perumahan dan permukiman melalui 14 kegiatan yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam. Selain itu, dilaksanakan pula 15 kegiatan mitigasi bencana pada kawasan permukiman nonbencana di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.

Pada sektor perhubungan dan fasilitas publik, pemerintah melakukan pemeliharaan berkala terhadap tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan yang tersebar di sejumlah kelurahan. Penguatan infrastruktur sumber daya air juga menjadi perhatian melalui rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, penataan jalan inspeksi Batang Lembang, hingga pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang.

Lebih lanjut, Desmon menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD ditetapkan berdasarkan proses perencanaan yang objektif dan berbasis data. Penetapan prioritas dilakukan melalui tiga sumber utama, yakni hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat melalui pemerintah daerah dan DPRD, serta hasil analisis teknis perangkat daerah sesuai kewenangannya.

"Seluruh usulan tersebut diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta manfaatnya bagi percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.

Pemerintah Kota Solok juga memastikan pelaksanaan seluruh program dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat Kota Solok maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta didukung pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Melalui pemanfaatan Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kota Solok berharap pembangunan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin berkualitas, serta ketahanan daerah terhadap potensi bencana semakin kuat demi mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 


Komentar

Tinggalkan komentar