Pemko Solok Awasi Kesesuaian Izin Bangunan di Kawasan Jalan Pulai
Solok, InfoPublikSolok- Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan monitoring dan pengawasan penertiban pemanfaatan ruang di lokasi pembangunan Jalan Pulai, Kelurahan Simpang Rumbio, Senin (27/7/2026). Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan tertib, aman, dan mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Tim Pengawasan yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Liza Dwi Anggreni, ST, bersama staf teknis menyisir langsung fisik bangunan dan mengevaluasi progres pekerjaan. Pengawasan berfokus pada kesesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan dokumen perizinan serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok.
Selain aspek legalitas perizinan, tim juga memastikan keberadaan proyek fisik tersebut tidak menyinggung fungsi kawasan serta tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas warga di sekitar kawasan Jalan Pulai.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Solok, Liza Dwi Anggreni, ST menyampaikan bahwa pengawasan lapangan secara berkala penting untuk mencegah potensi pelanggaran tata ruang sejak dini.
"Monitoring ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pelaku pembangunan agar selalu mematuhi regulasi, sehingga tercipta tatanan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan," ujar Liza di lokasi peninjauan.
Melalui pengawasan yang konsisten dan terukur, lanjutnya, Pemerintah Kota Solok berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pembangunan sekaligus menjaga keharmonisan tata ruang daerah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan wilayah Kota Solok yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan.














