Solok Peduli, Inovasi BAZNAS Kota Solok Lindungi Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Solok Peduli, Inovasi BAZNAS Kota Solok Lindungi Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

SOLOK, InfoPublikSolok – BAZNAS Kota Solok membagikan pengalaman pelaksanaan program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada rombongan Pemerintah Kabupaten dan BAZNAS Kabupaten Sijunjung dalam kegiatan sharing informasi dan koordinasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Solok, AKBP (Purn.) H. Zaini, S.H., mempresentasikan program Solok Peduli, salah satu program unggulan BAZNAS Kota Solok yang mencakup bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Zaini menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kota Solok dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja yang memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini telah lama dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi pekerja dari berbagai kelompok masyarakat. Sasaran penerimanya antara lain tukang ojek, pekerja bangunan atau tukang, guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) non-PNS, garin masjid, serta pekerja lainnya yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat dari delapan golongan (asnaf).

Menurut Zaini, kelompok pekerja tersebut memiliki risiko pekerjaan yang perlu mendapat perhatian, sementara sebagian di antaranya memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. Melalui bantuan ini, BAZNAS berupaya membantu mereka memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada program yang sesuai mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, serta Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Pemberian manfaat tersebut tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selain memaparkan sasaran penerima manfaat, Ketua BAZNAS Kota Solok juga menjelaskan pentingnya proses penetapan penerima bantuan secara tepat sasaran, dengan memperhatikan kriteria mustahik serta ketentuan program yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, serta rombongan dari Kabupaten Sijunjung yang terdiri atas Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sijunjung, Bobby Roespandi, A.P, M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Hendri Nurka, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sijunjung, dan sejumlah peserta lainnya.

Melalui kegiatan sharing informasi ini, pengalaman BAZNAS Kota Solok diharapkan dapat menjadi referensi bagi BAZNAS Kabupaten Sijunjung dalam mempelajari dan mengembangkan program serupa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di daerahnya.

Sinergi antara BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah menjadi salah satu upaya penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui program Solok Peduli, BAZNAS Kota Solok terus mendorong agar dana ZIS tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mendukung keselamatan, perlindungan, dan keberlangsungan penghidupan pekerja beserta keluarganya.


Komentar

Tinggalkan komentar