BAZNAS dan Kemenag Kota Solok Matangkan Program Kampung Zakat di Simpang Rumbio

BAZNAS dan Kemenag Kota Solok Matangkan Program Kampung Zakat di Simpang Rumbio

Solok, InfoPublikSolok – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Solok bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok mematangkan rencana pelaksanaan Program Kampung Zakat di RW 03 Kelurahan Simpang Rumbio melalui rapat koordinasi lintas sektor, Rabu (28/10/2026), di Aula Kantor Kemenag Kota Solok.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi para pemangku kepentingan dalam menyiapkan pelaksanaan Kampung Zakat, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H. Amril, dalam arahannya menegaskan bahwa sasaran utama program Kampung Zakat adalah masyarakat miskin yang membutuhkan perhatian dan pemberdayaan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemetaan potensi dan kondisi masyarakat perlu dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat serta peluang pemberdayaan yang dapat dikembangkan. Dengan demikian, program Kampung Zakat tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mematangkan rencana kerja, sehingga program tersebut dapat segera diluncurkan dan dilaksanakan dengan sasaran yang jelas, perencanaan matang, serta langkah kerja yang terukur.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Kota Solok, Maqomam Mahmuda, menjelaskan bahwa Kampung Zakat merupakan program nasional yang mengedepankan kemitraan antara Kementerian Agama, BAZNAS, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk pemberdayaan umat.

Ia menyebutkan, tujuan utama program ini adalah mendorong perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya mustahik atau penerima zakat, agar secara bertahap mampu menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan berdaya secara ekonomi.

Dalam jangka panjang, pemberdayaan tersebut diharapkan dapat mendorong mustahik yang telah mencapai kemandirian ekonomi untuk menjadi munfik atau orang yang berinfak, bahkan muzaki atau orang yang menunaikan zakat.

Menurut Maqomam, keberhasilan Kampung Zakat tidak cukup diukur dari penyaluran dana zakat, tetapi juga dari keberlanjutan program pemberdayaan yang dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi setempat.

Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha, penyuluh agama, hingga unsur lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar program berjalan tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa), Yulfian, meminta Ketua RT dan RW 03 Kelurahan Simpang Rumbio melakukan pendataan warga yang tergolong miskin di wilayahnya. Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat sekaligus memetakan potensi masyarakat yang dapat dikembangkan melalui Kampung Zakat.

Yulfian menyampaikan bahwa hasil pendataan diharapkan dapat menjadi acuan dalam merancang program pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pengembangan usaha produktif di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, masyarakat miskin tidak hanya membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi melalui usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Melalui pendekatan berbasis komunitas, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi turut terlibat aktif dalam mengembangkan potensi ekonomi di lingkungannya.

Komitmen bersama dalam menyusun rencana kerja yang realistis, menetapkan sasaran terukur, serta menjamin keberlanjutan program menjadi faktor penting dalam pelaksanaan Kampung Zakat.

BAZNAS Kota Solok menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta pemanfaatan zakat secara lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi lintas sektor dan pemberdayaan yang berkelanjutan, Kampung Zakat di RW 03 Kelurahan Simpang Rumbio diharapkan dapat menjadi wadah penguatan kemandirian ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong transformasi mustahik menjadi munfik dan muzaki.


Komentar

Tinggalkan komentar