Pencalonan Sudah Dekat, KPU Kota Solok Segera Sosialisasikan Ketentuan Visi Misi Calon

Solok, (InfoPublikSolok) – Kurang dari dua puluh hari menuju pendaftaran calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok adakan Sosialisasi Tahapan pencalonan dan Penyusunan Visi Misi Pasangan Calon berdasarkan RPJPD Pemda Kota Solok pada hari Kamis (08/08) di Aula Pertemuan Caredek Hotel.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol, Polres, Dandim serta 18 parpol ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak yang terkait dalam pemilihan serentak nasional mendatang, “Kami (KPU) selaku penyelenggara bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada partai politik dan instansi terkait guna menyamakan pemahaman kita satu sama lain tentang aturan dan regulasi menuju pada pencalonan. Dan pada saat ini terkhusus kepada aturan dan regulasi untuk visi dan misi pasangan calon nantinya yang akan berkaitan langsung dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelas Ariantoni selaku Ketua KPU Kota Solok membuka acara.
Turut mengisi acara ada tiga narasumber, yaitu dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP), Bappeda, dan Bawaslu Kota Solok. Berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, beberapa persyaratan calon yang mendaftar diwajibkan memberikan nomor wajib pajak dan melaporkan kekayaan pribadi. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2024 juga menekankan bahwa visi misi dan program pemilihan kepala daerah tahun 2024 harus mengacu dari RPJPD daerah tempat pasangan calon mendaftarkan diri. Bawaslu menjelaskan sengketa-sengketa yang mungkin terjadi jika regulasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sebagai penyelenggara, KPU wajib memahami regulasi pencalonan, maka kepada pihak yang berkaitan serta peserta pemilihan serentak nasional sebaiknya juga memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi yang sudah termuat pada PKPU No.8 Tahun 2024. Demi meminimalisir kemungkinan-kemungkinan salah paham sehingga berujung pada sengketa,” pungkas Ariantoni mengakhiri acara setelah sesi tanya jawab antara tamu undangan dengan narasumber.
Arsip Berita